Waspada! 7 Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur merilis 7 (tujuh) kawasan rawan narkoba berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2019.

Rilis kawasan dengan status waspada disampaikan oleh Kasie Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT, Lia Novika Ulya, S.KM. dalam sesi press release pada Jumat, 4 Oktober 2019 di Aula Kantor BNNP NTT.

Pemetaan kawasan rawan narkoba tersebut, jelas Lia, menggunakan 8 (delapan) indikator pokok yakni kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas/aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba; kegiatan produksi narkoba; angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba; entry point narkoba, dan kurir narkoba.

Juga ditunjang dengan 5 indikator pendukung yakni banyak lokasi hiburan, tempat kost dan hunian dengan privasi tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik, dan rendahnya interaksi sosial masyarakat.

“Dari hasil pemetaan diperoleh 7 kawasan rawan narkoba di Provinsi NTT dengan tingkat kerawanan waspada,” jelas Lia.

Adapun kawasan rawan narkoba antara lain:

  1. Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  2. Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur;
  3. Desa Wailiti, Kecamatan Alok Barat Maumere Kabupaten Sikka;
  4. Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang;
  5. Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu;
  6. Kelurahan Kp.Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat;
  7. Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Lanjut Lia, Oleh karena itu, intervensi program pemberdayaan masyarakat anti narkoba pada tahun 2019 diprioritaskan pada 7 kawasan rawan tersebut melalui pemberdayaan penggiat anti narkoba dan pemberdayaan alternatif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar status kerawanannya tidak semakin meningkat dan dapat diturunkan hingga kategori aman atau kawasan tersebut menjadi kawasan bersih dari narkoba.

“Menyadari keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh BNN, maka diperlukan pemberdayaan komponen masyarakat untuk ikut berperan serta dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) melalui pembentukan penggiat anti narkoba di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan, dan masyarakat,” ungkap Lia saat menyampaikan rilis bersama Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan, Hendrik J Rohi. S.H., M.H. dan Kasie Pencegahan, Markus Raga Djara, S.H., M.Hum.

Selanjutnya, diharapkan para penggiat dan fasilitator anti narkoba dapat mennyosialisasikan dan mengimplementasikan rencana aksi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada lingkungannya masing-masing yang berasaskan kemandirian dan partisipasi aktif.

“Hingga saat ini jumlah penggiat yang sudah mendapatkan pengembangan kapasitas ataupun TOT tahun 2019 di Instansi Pemerintah sebanyak 135 orang, lingkungan swasta 128 orang, lingkungan pendidikan 85 orang dan lingkungan masyarakat sebanyak 70 orang,” pungkas Lia Novika.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)