Bimtek Tingkat Pemahaman ASN Terkait Informasi Hukum Bagi ASN Pemkot Kupang

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Dalam rangka menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya, Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Hukum Setda Kota Kupang menggandeng Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Kegiatan bimtek tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kupang, yang dilaksanakan pada Rabu 16 Oktober 2019 di Hotel On The Rock Kupang.

Kasubag Dokumentasi dan Hukum Setda Kota Kupang, Max F. Reke dalam laporan panitia mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang betapa pentingnya dokumentasi dan informasi hukum, terkait dengan kebutuhan akan informasi hukum baik undang-undang maupun peraturan daerah lainnya.

“Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat sehingga dapat diakses oleh semua masyarakat atau stakeholder yang membutuhkan,” jelas Max.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka pendayagunaan bersama atas dokumentasi hukum baik antar instansi dengan instansi, pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah provinsi maupun pusat, wadah tersebut tentunya memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai produk hukum.

“Ketika kita melaksanakan produk hukum, akan diwadahi oleh sistem JDIH yang terintegrasi, karena kita tau bersama bahwa semua informasi sekarang sudah sistem terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja, “jelas Wairata.

Lanjutnya, pemerintah memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan dan pemaparan sistem JDIH guna memberikan kemudahan akses yang lebih baik dan juga bisa memberikan informasi bagi masyarakat.

“Apalagi kita tahu bahwa di era digitalisasi dan industri 4.0, pemanfaatan teknologi dalam pengembangan berbagai informasi termasuk informasi hukum sangat vital,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M. I. S, mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Wali Kota Kupang dan jajarannya yang berinisiatif melaksanakan kegiatan ini dan mengundang pihaknya untuk turut berpartisipasi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang atas terselenggaranya kegiatan ini. Tentu saja Wali Kota Kupang dengan semangat mencetuskan Kota Kupang sebagai Smart City, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara online akan sangat penting,” jelas Yasmon.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Penguatn dan Pemberdayaan Jaringan, Reinal Saputra, SH., MH dan Pranata Komputer Muda, Idham Ardiansyah, S. Kom. Kegiatan tersebut melibatkan 50 orang ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang dan akan berlangsung selama 2 hari. (*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase)