Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Petugas BNNP NTT di Labuan Bajo

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jajaran petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dan menangkap 3 (tiga) pengedar narkoba yang diringkus pada Sabtu, 29 Juni 2019 oleh Bidang Pemberantasan BNNP NTT.

Meski dengan keterbatasan personil dan luas jangkauan kerja di wilayah Provinsi NTT yang memiliki 22 kab/kota dengan 1.192 pulau dan hanya memiliki 3 (tiga) kantor BNN yang berada di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Belu; tak menyurutkan semangat Bidang Pemberantasan yang hanya memiliki 14 (empat belas) orang petugas dengan alokasi personil polisi sebanyak 11 (sebelas) orang dan ASN sebanyak 3 (tiga) orang.

Demikian disampaikan Plt. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, AKP Yulie Beribe, S.H. pada awak media di Aula Kantor BNNP NTT pada Kamis, 14 November 2019 pukul 09.30 WITA—selesai

“Tiga tersangka tersebut berinisial TAT, MT dan SL. Tersangka TAT alias A, seorang sopir bus berusia 36 tahun asal Aimere Kabupaten Ngada, KTP beralamat di Jalan A Yani Kelurahan Tetandara, Ende; tersangka MT alias M, pengemudi sopir bus berusia 47 tahun, berasal dari Welamosa, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. Sementara tersangka SL adalah seorang ibu rumah tangga asal Banjar, Kecamatan Perak Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,” terang Yulie Beribe didampingi oleh Bripka Yance Thedens, dr. Daulat Samosir, dan Kabid Rehabilitasi BNNP NTT, Stef Joni Didok, S.H.

Plt. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, AKP Yulie Beribe, S.H.

Yuli menambahkan bahwa dalam penyidikan terhadap tiga tersangka penyidik BNN Provinsi NTT berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu atau Methamfetamin dengan berat Netto 0,0078 gr sesuai hasil uji laboratorium, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild putih, 3 (tiga) batang pipet kaca atau pirex, 1 (satu) jaket dengan motif bergaris coklat-hitam, 1 (satu) buah handphone merek Nokia tipe 150 warna hitam dan 1 (satu) handphone Oppo.

Shabu atau methamfematin diperoleh dari tersangka SL alias M yang beralamat di Surabaya dan dikirim melalui jasa sopir ekspedisi, tersangka MT alias M yang memesan dan diserahkan kepada tersangka TAT alias A.

Plt. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, AKP Yuli Beribe saat menyampaikan press release

Menurut Yuli, tiga tersangka kasus peredaran gelap narkotika ini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuan Bajo dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manggarai Barat.

Persidangan yang digelar pada Selasa, 2 November 2019, Majelis Hakim PN Labuan Bajo menjatuhkan vonis 5 (lima) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa TAT, 6 (enam) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa MT dan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa SL.

Lebih lanjut Yuli mengatakan, bahwa kasus ini merupakan kasus narkotika yang kedua kalinya menjerat SL alias M seorang ibu rumah tangga dan sudah pernah dihukum.

Ia menambahkan, selama tahun 2019 ini pihaknya berhasil memperoleh 5 target dari 8 target yang diberikan BNN RI terhitung 21 September 2019. “Kami bekerja keras melakukan pemutusan jaringan peredaran Narkotika di NTT walau dengan personil yang terbatas juga kondisi geografis yang luas, kami serius, kerja keras berusaha dengan segala kemampuan dalam penanganan narkoba,” tegasnya.

Yuli juga meminta awak media untuk membantu menyampaikan dan melapor ke BNNP NTT jika menemukan orang di sekitar yang menggunakan atau menjadi pengedar narkotika.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)