UMP NTT Tahun 2020 Sebesar Rp.1.95 Juta

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2020 telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 367/Kep/HK/2019 tanggal 1 November 2019.

Sesuai dengan UMP NTT tahun 2020 maka kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2020 sebesar 8,64 persen menjadi Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika dibandingkan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp.1.795.000,- maka ada penambahan sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).

Demikian penjelasan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sisilia Sona kepada awak pada Selasa, 19 November 2019 di pelataran Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, usai mengikuti penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2020.

“Upah Minimum telah kami umumkan berlaku mulai tanggal 1 Januari—Desember 2020. Kami berharap agar perusahaan dapat menjadikan upah yang telah ditetapkan harus dilaksanakan,” jelas Sisilia.

Lanjut Sisilia, pihaknya telah berdialog dan berkoordinasi dengan Apindo dan serikat pekerja agar upah minimum yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dan jika tidak dilaksanakan maka bakal ada sanksi.

“Upah minimum berlaku bagi semua perusahaan yang memperkerjakan karyawan dan dari semua sektor,” tegasnya. (*)

Penulis, editor dan foto (+rony banase)