Bupati Ande Agas Didemo Mahasiswa HIPMMATIM Kupang

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kebijakan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menuai protes dan kritikan dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM) Kupang yang melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 21 November 2019 dengan melakukan long march dari Taman Nostalgia Kota Kupang dan menuju Gedung DPRD NTT.

Beberapa kebijakan yang dikritik oleh HIPMMATIM Kupang yakni keputusan sepihak penetapan tapal batas Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada oleh Gubernur NTT, penggusuran hutan bakau (mangrove) di Pantai Borong, Kelurahan Kota Ndora Kecamatan Borong, aktivitas tambang ilegal di padang Mausui Kecamatan Kota Komba yang diduga kuat dibacking oleh Bupati Agas Andreas dan nasib ratusan pegawai tenaga harian lepas (THL) di Manggarai Timur yang terabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur sejak bulan Januari 2019 hingga saat ini.

Ketua HIPMMATIM Kupang, Jefry Nyoman kepada media ini menyampaikan bahwa salah satu keputusan Bupati Andreas Agas terkait tapal batas hanya melahirkan konflik antar masyarakat.

“Keputusan ini hanya melahirkan setumpuk konflik berkepanjangan di tengah masyarakat di wilayah perbatasan serta merusak keharmonisan masyarakat perbatasan yang sudah mendarah daging. Keputusan ini dianggap sepihak dan sarat kepentingan kelompok tertentu karena mengesampingkan aspek musyawarah bersama sejumlah tokoh yang memahami sejarah perbatasan itu,” kata Jefry.

Ia pun menambahkan bahwa terkait dengan Tenaga Harian Lepas (THL), selain belum mendapatkan upah, sebagian besar nasib dari THL ini hingga saat ini masih berstatus dirumahkan. Padahal mereka dijanjikan untuk dipanggil kembali sebagai THL, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur justru merekrut THL baru.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur sangat diskriminatif serta sarat kepentingan,” tegas Jefry.

HIPMMATIM Kupang saat berorasi di Gedung DPRD NTT

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa HIPMMATIM Kupang menyampaikan beberapa tuntutan yakni :

Pertama, Mendesak Bupati Manggarai Timur untuk segera membatalkan keputusan sepihak bersama tanggal 14 Mei 2019 tentang tapal batas Manggarai Timur dan Ngada;

Kedua, Mendesak Bupati Manggarai Timur untuk segera menindaklanjuti temuan PANSUS DPRD Kabupaten Manggarai Timur tanggal 26 Agustus 2019 tentang penyelesaian sengketa perbatasan Manggarai Timur dan Ngada;

Ketiga, Mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan Kapolda NTT untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku pembabatan Mangrove di Pantai Borong Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur;

Keempat, Mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan Kapolda NTT segera Mengusut tuntas Pelaku Penambangan Ilegal di Padang Mausui, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur;

Kelima, Mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk segera menertibkan tambang ilegal di Padang Mausui, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur;

Keenam, Mendesak Bupati Manggarai Timur untuk segera membayar gaji Guru BOSDA serta merekrut kembali para THL yang saat ini di rumahkan dengan proses yang transparan dan akuntabel.(*)

Penulis (*/Isto Haukilo)
Editor (+rony banase)