Sinergisitas Kemnaker & JarNas Anti TPPO Akhiri Perdagangan Orang di Indonesia

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain untuk penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

Termasuk pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk menjalankan fungsi penempatan tenaga kerja, Kemnaker memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan pengawasan penempatan tenaga kerja baik yang dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu, dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penempatan tenaga kerja, maka Kemnaker juga menjadi bagian dari Sub Gugus Tugas TPPO yang terdiri dari berbagai lintas kementerian dan lembaga terkait.

Masalah perdagangan orang merupakan masalah yang sangat serius dan sangat diperlukan perhatian khusus dari pemerintah, maka dalam rangka mendukung Kemnaker, JarNas Anti TPPO yang diketuai oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah pada Senin, 13 Januari 2020.

Pertemuan Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri) dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah (kanan)

Pertemuan bertujuan untuk memberikan dukungan dan melakukan koordinasi terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para pekerja migran indonesia yang berada di luar negeri, selain itu memberikan informasi terkait dengan banyaknya masalah perdagangan orang baik yang terjadi di dalam negeri maupun yang di luar negeri.

Perempuan yang biasa disapa Sara ini mengatakan, bahwa JarNas Anti TPPO memberi masukan agar para pihak dapat menggunakan Undang-undang ketenagakerjaan sebagai dasar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja mulai dari upah dan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial, pelatihan kerja, penyiapan lembaga latihan kerja, pemagangan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja baik itu di dalam maupun di luar negeri dan juga pelaksana penempatan tenaga kerja.

Sara juga menyampaikan bahwa JarNas Anti TPPO siap untuk memberikan dukungan di 21 titik intervensi untuk melakukan pencegahan tenaga kerja non prosedural. Ketua Yayasan Parinama Astha ini juga meminta, agar pemerintah dapat memperhatikan MoU dengan negara-negara tujuan terutama yang sering kali menjadi permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris II JarNas Anti TPPO, Gabriel Goa menambahkan, untuk melakukan perbaikan database kependudukan di Indonesia, hal ini sangat penting untuk tidak membuka celah terjadinya TPPO oleh oknum.

Pertemuan ini dihadiri oleh JarNas Anti TPPO yang terdiri dari Ketua JarNas Anti TPPO, ECPAT Indonesia Padma Indonesia dan Parinama Astha. (*)

Sumber berita (*/Rilis JarNas Anti TPPO)
Editor (+rony banase)