Kementerian PPPA Bagi 1.134 Paket Kebutuhan Spesifik Perempuan & Anak

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Bintang Puspayoga pada Jumat, 8 Mei 2020, memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan terdampak Covid-19.

Pemenuhan kebutuhan spesifik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada tahap awal ini didistribusikan melalui 18 lembaga dan 21 kelurahan di wilayah DKI Jakarta dan diberikan kepada 1.134 orang yakni 407 balita dan anak (di bawah usia 18 tahun), 98 anak yang memerlukan perlindungan khusus, perempuan kepala keluarga, lansia dan penyandang disabilitas sebanyak 629 orang (lansia 468, disabilitas 81, dan perempuan kepala keluarga 80) yang berasal dari keluarga miskin atau pra-sejahtera di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan hak perempuan dan anak terpenuhi. Kegiatan ini terlaksana atas dukungan para mitra dan jejaring kerja Kemen PPPA.

“Selama ini pemenuhan bantuan-bantuan yang sifatnya umum seperti sembako sudah ada. Nah, untuk bantuan sangat spesifik yang kami berikan hari ini fokus dulu di DKI Jakarta. Hari ini baru tahap pertama, menyusul tahap-tahap berikutnya juga akan diberikan bagi perempuan dan anak kelompok rentan terdampak lainnya,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat menyampaikan arahan terkait pemberian paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan terdampak Covid-19.

Pemberian bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban kelompok rentan khususnya para perempuan dan ibu yang terdampak Covid-19 dan kebijakan pembatasan sosial. Penyaluran bantuan ini diserahkan Menteri Bintang setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan verifikasi oleh tim pendataan Kemen PPPA berkoordinasi dengan pemda, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi serta para mitra dan jejaring kerja Kemen PPPA. Distribusi bantuan kepada kelompok perempuan dan anak diprioritaskan untuk mereka yang berada di daerah padat penduduk, dan daerah miskin perkotaan.

“Tentunya ini salah satu contoh yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat luas baik pemerintah, dunia usaha, tokoh adat dan agama, bahwa di luar sana yang dibutuhkan masyarakat tidak hanya kebutuhan pokok saja tetapi ada kebutuhan spesifik baik untuk kebutuhan tumbuh kembang anak maupun kebutuhan kesehatan reproduksi bagi perempuan serta kebutuhan spesifik lansia,” terang Menteri Bintang.

Pemenuhan kebutuhan spesifik anak ditujukan bagi 5 kelompok, yakni anak usia 0—2 tahun, anak usia 3—4 tahun, anak usia 5—10 tahun, 10—17 tahun serta anak yang memerlukan perlindungan khusus. Bantuan yang diberikan tidak hanya untuk tambahan pemenuhan gizi dan nutrisi untuk proses tumbuh kembangnya, seperti kacang hijau, susu (hanya untuk anak di atas 2 tahun) dan vitamin, tetapi juga diapers (untuk bayi di bawah 2 tahun), sabun antiseptik, dan pembalut bagi perempuan dan remaja putri.

Sementara itu untuk bantuan spesifik perempuan dibagi ke 3 kelompok, yaitu perempuan disabilitas, perempuan lansia dan perempuan kepala keluarga. Bagi perempuan lansia berupa sabun, masker, suplemen, sarung tangan, susu dan diapers untuk perempuan lansia dan disabilitas.

Dalam acara tersebut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) beserta perwakilan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, mitra, dan jejaring Kemen PPPA.

“Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif pemenuhan kebutuhan spesifik untuk anak-anak terdampak Covid-19 untuk keluarga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung, dan juga bagi para lansia. Ini sebuah perhatian yang istimewa. Paket spesifik ini mengingatkan dan mengetuk kesadaran semua pihak, bahwa ada kebutuhan khusus kelompok rentan khususnya perempuan, anak, lansia dan disabilitas”, ungkap Missy dari lembaga masyarakat Kapal Perempuan.

Di sisi lain, Mieke dari lembaga masyarakat Kalyanamitra mengungkapkan pada masa pandemi Covid-19 anak-anak yang masih di bawah usia 18 tahun juga terdampak. Kebutuhan akan asupan gizi tinggi, vitamin, susu dan kebutuhan lainnya sangat dibutuhkan, namun saat ini sulit dibeli.

“Kami sangat senang sekali, Kemen PPPA memberikan perhatian terhadap kondisi anak-anak yang terdampak Covid-dengan memberi bantuan kebutuhan spesifik mereka,” ujar Mieke dari lembaga masyarakat Kalyanamitra.

Menteri Bintang juga menegaskan, bahwa seluruh unit kerja yang memiliki tugas urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah juga perlu melakukan langkah serupa, untuk pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak kelompok rentan di wilayah masing-masing, dengan menggandeng mitra dan jejaring kerjanya.

“Kebijakan kami untuk tidak memotong anggaran dana dekonsentrasi, diharapkan dapat turut meringankan beban perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan semua pihak sangat penting, tidak hanya di masa pandemi tetapi juga di setiap saat, dalam upaya kita untuk melindungi hak perempuan dan demi kepentingan terbaik anak,” tutup Menteri Bintang.

Pemberian pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, juga menjadi bagian dari Gerakan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita) yang telah diinisiasi Kemen PPPA sejak Maret 2020, dan hingga hari ini telah dilaksanakan di 28 provinsi dan 382 kabupaten/kota. Gerakan #BERJARAK meliputi 10 Aksi yang digerakkan oleh relawan/kader, yakni: (1) Tetap di rumah; (2) Hak perempuan dan anak terpenuhi; (3) Alat perlindungan diri tersedia; (4) Jaga diri, keluarga, dan lingkungan; (5) Membuat tanda peringatan; (6) Menjaga jarak fisik; (7) Mengawasi keluar masuk orang dan barang; (8) Menyebarkan informasi yang benar; (9) Aktivasi media komunikasi online; dan (10) Aktivasi rumah rujukan.(*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)