Selama Pandemi Covid-19, Masuk ke Kabupaten TTU Wajib Dikarantina 14 Hari

Loading

Kefa-T.T.U, Garda Indonesia | Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara (T.T.U) telah memberlakukan aturan ketat bagi semua orang yang masuk ke TTU, melalui semua pintu masuk di Pos Oeperigi, pos Napan Eban, Oepoli Noelelo dan Malaka Belu di Marobo; bakal diperiksa.

Demikian penegasan Bupati T.T.U, Raymundus Sau Fernandes dalam percakapan telepon dengan Garda Indonesia pada Rabu, 20 Mei 2020.

“Semua pelintas dari luar masuk ke T.T.U, diperiksa!,” tegas Bupati Ray.

Selanjutnya, imbuhnya, Kalau mereka melakukan perjalanan ke Kabupaten Belu dan Malaka, setelah diperiksa akan dilepas untuk melakukan perjalanan.

“Sedangkan mereka (pelaku perjalanan, red) yang menuju ke T.T.U wajib dikarantina,” ujarnya.

Pemerintah T.T.U telah menyiapkan tempat karantina sementara di Rumah Susun (Rusun) Nawa, BLK, dan RBK Dinas Sosial.

“Apabila tiga tempat ini tidak bisa menampung karena pelaku perjalanannya banyak, maka kita sudah koordinasi untuk menggunakan losmen-losmen yang ada di T.T.U,” beber Bupati T.T.U seraya menyampaikan bahwa selama mereka ditampung atau dikarantina, maka konsumsi ditanggung oleh pemerintah.

“Jadi, kebutuhan selama 14 hari karantina ditanggung oleh pemerintah,” tandas Bupati Ray Fernandes sembari mengungkapkan waktu pelaksanaan bakal hingga 30 Mei 2020 atau diperpanjang sesuai masa darurat Covid-19.

Sebelumnya, Bupati Timor Tengah Utara melalui Pengumuman Nomor: 360/57/Set/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara dengan isi pengumuman : mengingat semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 di kabupaten/kota se-Provinsi NTT, di mana terdapat kabupaten tetangga yang sudah dinyatakan daerah terpapar Covid-19, dengan demikian perlu dilakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten TTU.

Sehubungan dengan itu, maka diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai berikut:

  1. Seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara diimbau untuk sementara tidak melakukan perjalanan keluar dari daerah Kabupaten Timor Tengah Utara kecuali untuk urusan mendesak seperti urusan kedukaan, sakit, dan tugas dengan ketentuan wajib membawa surat tugas dan kartu kuning hasil pemeriksaan awal yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19 pada posko gugus tugas Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten T.T.U;
  2. Kepada pelaku perjalanan yang berasal dari luar Kabupaten Timor Tengah Utara yang hendak datang ke Kabupaten Timor Tengah Utara wajib dikarantina pada tempat karantina yang telah disediakan sesuai dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 kecuali:
  • Aparatur negara dengan ketentuan menunjukan surat tugas dan dilampirkan keterangan sehat Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pengemudi kendaraan pengangkut bahan bangunan, sembako dan kebutuhan logistik lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, cuci tangan, dan dilakukan pemeriksaan awal di pos pintu masuk.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)