Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di bidang Pemasyarakatan, agar dapat dikatakan sebagai pegawai yang profesional, wajib hukumnya untuk memahami tugas dan fungsi serta mengerti akan peraturan yang berlaku.
Demikian penegasan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, pada Rabu, 17 Juni 2020, saat memberikan arahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai didampingi Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gideon Pally.
Kakanwil mengatakan bahwa bekerja di Kemenkumham adalah anugerah, tidak semua orang dapat memiliki kesempatan tersebut. Oleh karena itu untuk mensyukuri anugerah tersebut Kakanwil meminta agar seluruh jajaran Rutan Kupang agar bekerja secara profesional.
“Karena kita terpilih di antara ribuan orang yang ingin menjadi pegawai Kemenkumham, kita harus bekerja profesional, paham tugas dan fungsi serta mengerti akan peraturan yang berlaku. Itu adalah salah satu cara mensyukuri anugerah yang diberi,” kata Merci sapaan akrabnya.

Kakanwil juga memberikan apresiasi kepada kepala rutan dan jajaran yang telah mengubah wajah Rutan Kupang menjadi lebih indah, menurutnya Rutan Kupang sudah menjadi kantor yang siap meraih WBK. “ Untuk itu diperlukan kerja bersama antara karutan, para pejabat dan anggotanya agar dapat mewujudkan WBK di lingkungan Rutan Kupang. Para staf harus siap menjadi support system bagi atasannya agar pelaksanaan tugas menjadi lancar,” kata Merci.
Selain itu, Kakanwil juga meminta agar memfokuskan diri pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sehingga indikator-indikator yang dibutuhkan dalam meraih WBK dapat terpenuhi dengan baik.
Ia pun menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas, wajib mempunyai koridor-koridor hukum yang jelas di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Permenkumham RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Dengan adanya koridor hukum tersebut, pelaksanaan tugas akan menjadi lebih terarah dan tidak melenceng dari peraturan, serta pemberian reward dan punishment kepada pegawai akan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Merci.

Kakanwil juga menegaskan jangan ada lagi pungutan liar kepada warga binaan, karena dirinya tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
“Menjadi pegawai Kemenkumham harus menjadi role model bagi lingkungan dan masyarakat, tingkatkan integritas dimulai dari dalam keluarga masing-masing. Apabila dalam keluarga sudah terbiasa menjadi pribadi yang memiliki integritas, maka otomatis akan terbawa sampai kepada lingkungan kantor,” tegas Kakanwil.
Kakanwil juga meminta kepada kepala rutan untuk melakukan deteksi dini terhadap terhadap gejala-gejala yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban seperti pelarian dan kerusuhan yang dapat terjadi di dalam rutan, peredaran narkotika serta intensif membangun sinergisitas dengan pihak terkait terutama Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak media dalam pengelolaan strategi media, sehingga berita yang keluar dari dalam rutan dapat mengangkat citra positif rutan di mata masyarakat.
Usai pengarahan, Kakanwil didampingi Plt Kadiv Pemasyarakatan Gideon Pally, Karutan Kupang Yohanis Varianto dan jajaran pejabat rutan mengunjungi blok warga binaan untuk melihat langsung keadaan mereka.(*)
Sumber berita dan foto (*/Humas Kemenkumham NTT)
Editor (+rony banase)