Kesimpulan Praperadilan Tim Advokat Wartawan Sergap.id, ‘Batal Demi Hukum’

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Proses sidang praperadilan wartawan Sergap.id yang bersifat maraton dan terbuka untuk umum, sudah memasuki tahap Kesimpulan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, pada Rabu, 17 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/16/pendapat-saksi-ahli-hukum-pidana-undana-terhadap-praperadilan-wartawan-sergap-id/

Temu media yang digelar Tim Advokat Wartawan Sergap.id selaku Pemohon Praperadilan di Hotel Nusantara II Atambua, menyebutkan bahwa materi kesimpulan yang disampaikan dalam persidangan itu meliputi beberapa fakta berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana sehari sebelumnya.

Ketua Tim Advokat, Melkianus Conterius Seran, S.H. mengatakan, fakta- fakta yang terungkap di persidangan baik itu alat bukti surat maupun keterangan ahli hukum pidana, pihaknya menyimpulkan bahwa penetapan kliennya Seldi Berek sebagai tersangka itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id, Conterius Seran, S.H.

Argumentasi- argumentasi yang dibangun Timnya, Pertama, penetapan Seldi Berek sebagai tersangka, tidak didahului dengan pemeriksaan Pemohon sebagai saksi dan pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka. Menurut keterangan saksi Ahli Hukum Pidana bahwa itu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Karena itu, penetapan Seldi sebagai tersangka itu ‘Harus Batal Demi Hukum!’.

Kedua, Penetapan Seldi Berek sebagai tersangka itu tidak memenuhi kualifikasi dua alat bukti yang sah menurut Undang- Undang dan Konstitusi. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi ahli, bukti permulaan sah itu harus dilihat dari kualitas bukan kuantitasnya, dan harus memiliki relevansinya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Jika tidak, maka tidak bisa dipakai sebagai alat bukti permulaan yang cukup. “Terkait dengan bukti permulaan ini, bahwa kasus ini bermula dari postingan Seldi di grup tertutup whatsapp dengan mengutip pernyataan dari Aris Bria Seran. Seharusnya Aris diperiksa terlebih dahulu sebelum Seldi ditetapkan sebagai tersangka, untuk memastikan kutipan itu benar atau tidak,” pintanya.

Melkianus menandaskan bahwa tiga alat bukti seperti keterangan saksi Charles Dupe, Karel Benu dan Lorens Haba tidak bisa dijadikan alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Seldi Berek sebagai tersangka. “Karena, mereka ini tidak mengerti persoalan. Apakah benar atau tidak pernyataan Aris yang dikutip oleh Seldi. Ini harus diuji untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana oleh Pemohon,” urainya.

Ketiga, berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai tersangka secara ‘In Absentia’ (tidak hadir), Melkianus mengemukakan, hal itu sudah ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana bahwa itu hanya bisa dilakukan jika seseorang yang statusnya buron. Semua bukti yang ditunjukkan Termohon mulai dari T1- T38 itu tidak satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Seldi itu buron.

Konstruksi hukumnya, Termohon harus melakukan pemanggilan secara sah dan patuh, paling kurang tiga kali. Nah, yang terjadi adalah Seldi langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dalil ‘In Absentia’. “Dan karena itu, dari kajian kami Tim Hukum, penetapan tersangka terhadap klien kami Seldi, tidak sah menurut hukum dan harus Batal Demi Hukum! Tentu, kami Tim Hukum serahkan sepenuhnya kepada Hakim Praperadilan untuk mengadili dan memutuskan sesuai dengan hukum, undang- undang dan konstitusi yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)