‘New Normal’ di Kemenkumham NTT, ASN Pakai PDK & Bertransaksi Nontunai

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jajaran Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan tatanan normal baru atau new normal sejak Jumat, 5 Juni 2020 secara serempak di seluruh Indonesia. Begitu pun dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT.

Penerapan tatanan normal baru di lingkup Kementerian Hukum dan HAM didasari Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-07.PR.01.03 Tahun 2020 tertanggal 3 Juni 2020 yang mewajibkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM serta pelayanan kepada masyarakat agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang tetap produktif dan aman dari Virus Covid-19.

Penerapan tatanan normal baru bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dari tingkat Pusat, Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis dengan pola tugas kedinasan di kantor (Work From Office ) bahwa setiap ASN berangkat dari rumah dalam kondisi sehat, selalu menggunakan masker, jaga jarak, tidak menyentuh bagian tubuh sensitif (mata, hidung,mulut) dan peralatan/fasilitas umum.

ASN Kementerian Hukum dan HAM pun diimbau untuk menggunakan pembayaran nontunai dalam bertransaksi (e-money) dan setibanya di kantor, diwajibkan mencuci tangan, tetap memakai masker, jaga jarak, membersihkan tempat kerja, kurangi kontak fisik, dan saling mengingatkan sesama ASN akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan.

Selain itu, yang menarik dari penerapan tatanan normal baru di lingkup Kementerian Hukum dan HAM yakni wajib menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) berlengan panjang setiap hari kerja guna mengurangi risiko penularan Covid-19.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Mercy D Jone, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin sore, 8 Juni 2020 menyampaikan tatanan normal baru memang telah diterapkan sejak Jumat, 5 Juni 2020.

“Kamis sisa menerapkan new normal sejak Jumat, dengan menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) berlengan panjang dan celana panjang, sedangkan bagi ASN perempuan beragama Muslim menggunakan rok panjang,” tegas Mercy pada Senin sore, 8 Juni 2020 di ruang kerjanya.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Mercy D Jone dan wastafel cuci tangan hasil kreasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Kakanwil Kemenkumham perempuan pertama di NTT ini juga menyampaikan penerapan protokol kesehatan tetap dikedepankan dengan mencuci tangan dan menggunakan masker. “Wadah cuci tangan yang ditempatkan di pintu masuk dan keluar Kanwil Kemenkumham NTT merupakan hasil karya dan dikerjakan oleh warga pemasyarakatan (narapidana, red),” urai Mercy.

Yang tak kalah penting, imbuh Mercy, ASN juga diimbau untuk tak menggunakan uang tunai untuk melakukan transaksi di luar kantor. “Kami diimbau saat melakukan transaksi di luar kantor, agar menggunakan pembayaran nontunai atau e-money,” jelasnya.

Begitu pun dengan jadwal kerja ASN eselon III dan IV per devisi sebanyak tiga orang, tandas Mercy. “Sebelumnya new normal, yang bekerja per devisi hanya 1 (satu) orang dan dijadwalkan penerapan bekerja dari rumah (WFA),” pungkasnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)