4 Calon Perseorangan dari 4 Kabupaten di NTT Jalani Verifikasi Faktual

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai undang-undang pemilihan Nomor 1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2015, dan UU No. 10 tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi dukungan minimal pencalonan dari data pemilih terakhir di daerah tertentu dengan klasifikasi sebagai berikut: (i) pemilih 250.000 jiwa sebanyak 10%, (ii) pemilih 250.000 – 500.000 sebanyak 8.5%, (iii) pemilih 500.000—1.000.000 sebanyak 7,5%, dan (iv) pemilih lebih dari 1.000.000 sebanyak 6.5%. Dukungan minimal tersebut harus tersebar di lebih dari 50% dari Jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota.

Dari 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ada 9 (sembilan) daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 yakni Kabupaten Belu, Malaka, T.T.U, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Timur dan Sumba Barat.

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada Garda Indonesia pada Selasa, 7 Juli 2020 menyampaikan saat ini tahapan yang sedang berjalan khusus 4 kabupaten yang memiliki calon perseorangan yakni Kabupaten Ngada, Sabu Raijua, T.T.U dan Belu.

Menurut Thom, saat ini sedang dilaksanakan verifikasi faktual hingga 12 Juli 2020. Sementara, untuk proses coklit data pemilih dimulai pada Rabu, 15 Juli 2020.

“Sedangkan untuk jadwal pendaftaran calon baru mulai pada Rabu, 2 September 2020,” urainya.

Adapun 4 calon perseorangan, tandas Thom di antaranya :

  1. Agustinus Talan, S.Sos., dan Drs. Yosef Akoit dari T.T.U;
  2. Drs. Vinsensius Brisius Loe dan Arnaldo da Silva Tavares dari Belu;
  3. Dorothea Dhone, S.Sos., dan Arnoldus Keli Nani, A.md;
  4. Taken Radja Pono dan Herman Radja Habu.

Penulis dan editor (+rony banase)
Foto utama oleh radioidola.com