Kadis PUPR Belu: Segmen Bantuan Dana Swadaya Itu Bukan Untuk Orang Miskin

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | “Segmennya itu bukan untuk orang miskin. Segmennya itu untuk orang yang berpenghasilan rendah di bawah UMR. Jadi, orang miskin tidak bisa dapat,” demikian penegasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Vincent K. Laka kepada Garda Indonesia melalui sambungan telepon seluler pada Minggu pagi, 26 Juli 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/07/25/dana-bantuan-rumah-sederhana-sehat-di-belu-nama-janda-tua-tak-diusulkan/

Eng Laka, demikian sapaan karibnya menerangkan, bahwa orang yang penghasilannya di bawah Upah Minimum Regional/ Provinsi Nusa Tenggara Timur (UMR/UMP NTT) berhak terima, meski Veteran dan PNS/ASN sekalipun. “Ini, bantuan stimulan yang bersifat swadaya, bukan gratis untuk orang miskin. Yang menjadi patokan itu adalah penghasilan harus di bawah UMR. Jadi, penghasilan harus di bawah satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah,” urainya.

Skema dan syarat penerima bantuan dana rumah sederhana sehat di Kabupaten Belu

Persyaratan untuk mendapatkan rumah swadaya, beber Eng Laka, pertama, harus memiliki penghasilan tetap; kedua, harus mempunyai Kartu Keluarga (KK); ketiga, tinggal di desa bersangkutan; keempat, bersedia bekerja bersama kelompok; kelima, harus memiliki bahan bangunan dan lahan.

“Bantuan pemerintah hanya tujuh belas setengah juta. Dua setengah jutanya untuk bayar tukang, lima belas jutanya beli bahan. Sisanya dia tanggung sendiri. Rumahnya juga harus permanen karena bantuan pemerintah pusat ini untuk menghilangkan rumah tidak layak huni. Jadi, janda miskin ini kemungkinan tidak punya penghasilan tetap makanya tidak bisa”, sambungnya.

Sementara, bantuan rumah bagi orang miskin, lanjut Eng Laka, baru akan dianggarkan pada tahun 2021. Itu pun, penerima bantuan rumah wajib sediakan lahan. Pemerintah tidak membeli tanah. “Kita bangun rumah siap terima kunci. Kita sudah hitung-hitung biayanya berkisar 50—75 juta. Kalau bangunnya tahun depan, kita sudah harus verifikasi mulai sekarang. Dan, kita berharap semoga terwujud,” sibaknya.

“Yang jelas ada ketentuan terkait bantuan ini. Yang lolos verifikasi dan validasilah yang berhak terima,“ tambah Eng Laka via pesan WhatsApp.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020, Rp.1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari sebelumnya Rp.1.795.000 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sejak 1 November 2019 lalu. (*)

Penulis (*/HH)
Editor (+ rony banase)