KAI NTT Buka Pendaftaran Ujian Calon Advokat Mulai 1—31 Agustus 2020

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi membuka Ujian Calon Advokat (UCA) tahun 2020 yang bakal menjaring minimal 30 advokat. Kepastian pengumuman UCA 2020 disampaikan oleh Pengurus DPD dan Panitia Penerimaan Advokat KAI NTT pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Ketua Panitia Penerimaan Advokat DPD KAI NTT, Obednego.R.Djami, S.H., M.H. dalam sesi konferensi pers menyampaikan bahwa berdasarkan permintaan dari teman-teman dari daratan Flores, maka KAI Indonesia menyurati DPD KAI NTT untuk melangsungkan Ujian Calon Advokat (UCA).

“Maka, kami membentuk panitia dan membentuk koordinator di setiap kabupaten dan mulai membuka UCA 2020 terhitung mulai 1—31 Agustus 2020,” urainya sembari menyampaikan pembentukan panitia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 10/SK-BIASA/DPD-KAI/vi/2020 tanggal 25 Juli 2020.

Senada, Sekretaris Panitia Penerimaan Advokat DPD KAI NTT, Amos Lafu, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perbandingan jumlah advokat dan masyarakat pencari keadilan di NTT belum berimbang, maka muncullah permintaan penerimaan calon advokat dari daratan Flores. “Kalau di Kota Kupang hampir berimbang, namun di daratan Flores dan di kabupaten lain belum berimbang,” ungkapnya.

Mengenai syarat utama untuk mengikuti UCA 2020, imbuh Advokat Amos Lafu, harus lulusan sarjana (S1) Hukum. “Selain itu, Impian KAI NTT dapat menciptakan advokat atau pengacara yang profesional, berintegritas, bermoral, dan bermartabat,” urainya seraya membeberkan jumlah anggota KAI NTT saat ini sebanyak 327 advokat.

Untuk zona pendaftaran UCA 2020, lanjutnya, dibagi atas Zona Flores berpusat di Ende dan Zona Timor berpusat di Kota Kupang dengan mengikuti mekanisme dan persyaratan pendaftaran yang harus dilengkapi yakni :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar;
  3. Fotokopi ijazah S1 Hukum yang telah dilegalisir;
  4. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar (latar merah);
  5. Menyerahkan Asli dan Fotokopi biaya Pendaftaran Ujan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening DPD KAI NTT Bank BRI KCP Sudirman Nomor: 2176-01-000180-560 sebanyak 3 lembar; dan
  6. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada saat mendaftar.

Adapun materi ujian, imbuh Advokat Amos Lafu, berupa :

  • Pengantar Ilmu Hukum;
  • Pengantar Hukum Indonesia;
  • Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat;
  • Kode Etik Advokat;
  • Hukum Acara Perdata;
  • Hukum Acara Pidana;
  • Hukum Acara Perdata Agama;
  • Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial;
  • Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Hukum Acara Mahkamah Konstitusi;
  • Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sementara itu, Sekretaris DPD KAI NTT, Adv. Luis Balun, S.H. mengungkapkan bahwa belum semua pengacara di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi dapat membantu masyarakat di desa-desa. “Kita berharap hasil UCA 2020 dapat menghasilkan advokat lebih dari 30 orang,” ujarnya.

Advokat senior penggagas KAI NTT ini pun berharap agar para advokat yang terlahir dari UCA 2020 dapat membantu para masyarakat yang tak berharap hanya pada Posbakum Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran UCA mulai dibuka sejak tanggal 1—31 Agustus 2020 di Sekretariat DPD KAI NTT Jalan Jenderal Sudirman No. 152 (lantai 3 Toko Buku Semangat), Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada setiap hari kerja (Senin—Jumat. Pukul 09.00—17.00 WITA) atau bisa juga menghubungi Contact Person: Ketua Panitia Advokat Obednego R. Djami, S.H., M.H. telepon 085239044120 dan Advokat Amos A. Lafu, S. H., M.H. Sekretaris Panitia, telepon 081338931091.

Untuk pendaftaran UCA 2020 di luar Kota Kupang dapat menghubungi Adv. Marsel Bere Eduk, SH (Koordinator Daerah (Korda) Belu-Malaka, telepon 081339167002; Adv. Dyonisius F.B.R Opat, S.H. Korda Kefa, telepon 085253116200; Adv. Jusak Tausbele, S.H. Korda Alor, telepon 081210245622; Adv. Hendrik Djehadut, S.H. Korda Manggarai Raya, telepon 081238590871; Adv. Arnoldus Nono, S.H. Korda Bajawa, telepon 081338410303; Adv. Rio Lameng, S.H. Korda Sikka, telepon 081338386602; Adv. Juprianus Lamabelawa, S.H., M.H. Korda Lembata- Flotim, telepon 082144163637; Adv. Maximus Polus Rerha, S.H. Korda Ende, telepon 085238865554; dan Adv. Yeremias Sallu, S.H. Korda Sumba, telepon 08113878244.

Penulis, editor dan foto utama (+rony banase)