Periode Januari—Oktober 2020, BNNP NTT Tangkap Tujuh Penyalahguna Narkotika

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sesi konferensi pers pada Kamis siang, 8 Oktober 2020, menyampaikan capaian kerja dari bidang pemberantasan atas target Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang harus dicapai pada tahun 2020.

Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol. Teguh Imam Wahyudi didampingi Plt. Kabid Pemberantasan, AKP Yulia Beribe, S.H. dan Kabag Umum, Anwar Gemar, S.Sos.; membeberkan, dari target 6 (enam) LKN, yang dapat dipenuhi sebanyak 4 (empat) LKN.

“Di tahun 2020 ini, dari target yang diberikan kepada BNNP NTT, kami dapat memenuhi atau mengerjakan sebanyak 4 (empat) LKN dengan jumlah penyalahguna sebanyak 7 orang,” ungkapnya.

Dari 7 penyalahguna tersebut, ungkap Teguh Wahyudi, 4 penyalahguna ditetapkan sebagai tersangka dan 3 penyalahguna menjalani rehabilitasi. “Ketujuh orang yang ditangkap tersebut, masih sebatas penyalahguna karena saat dilakukan pengungkapan, pengedar berada di luar NTT, mereka biasa melakukan komunikasi melalui hp (whatsapp atau line) lalu barang dikirim lewat ekspedisi atau dimasukkan ke dalam barang dan dikirim dengan kapal,” bebernya.

Ketujuh penyalahguna tersebut, imbuh Teguh Wahyudi, bernisial IS, AS, DS, NS, LR, dan DT yang berjenis kelamin laki-laki dan seorang perempuan berinisial AL. “Mereka ditangkap selama kurun waktu Januari—Oktober 2020 dengan wilayah peredaran di Kabupaten Belu, Kota Kupang, Sikka dan Timor Tengah Selatan (TTS), sementara perempuan penyalahguna hanya direhabilitasi karena tidak cukup bukti untuk diproses hukum sebagai tersangka,” tandasnya.

Dari ketujuh penyalahguna tersebut, pihak BNN Provinsi NTT menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5885 gram, tembakau Brazil 5 gram dan barang bukti non narkotika berupa 3 buah ponsel.

Sementara, Plt. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, Yulia Beribe menambahkan perincian pengungkapan kasus peredaran narkoba di NTT terdiri dari, kasus pertama di Kabupaten Belu pada April 2020, Kota Kupang pada Juni 2020, Sikka pada Juli 2020, Timor Tengah Selatan (TTS) di Agustus 2020 dan hasil pengembangan kasus di TTS yang ditangkap di Gresik, Jawa Timur pada September 2020.

“Ketiga penyalahguna hanya direhabilitasi karena pada saat penangkapan tak ditemukan barang bukti, namun hasil pemeriksaan urine positif dan mereka juga mengakui bahwa menggunakan narkoba,” tandasnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)