Oleh : Warsito hadi – APN Kemhan
Pesatnya kemajuan dan perkembangan Iptek mendorong cepatnya perubahan di era globalisasi sangat mempengaruhi pola dan pemikiran bagi generasi muda menghadapi setiap tantangan, hambatan dan ancaman dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (ipoleksosbudhankam). Maka, perlu disiapkan generasi muda yang dapat menghadapi dan mengantisipasi perubahan tersebut.
Oleh karena itu, perlunya pemahaman terhadap bela negara. Di mana pemahaman bela negara bagi generasi muda diharapkan dapat meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, baik di lingkungan pendidikan, lingkungan kerja dan maupun di lingkungan masyarakat.
Apa Itu Bela Negara ?
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dasar hukum atau undang-undang tentang upaya bela negara yaitu: pertama, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kedua, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tujuan bela negara, di antaranya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara; melestarikan budaya; menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945; Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara; Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara. Sedangkan fungsi bela negara, yakni mempertahankan negara dari berbagai ancaman; Menjaga keutuhan wilayah negara merupakan kewajiban setiap warga negara dan sebagai panggilan sejarah.
Nilai-nilai dasar bela negara yakni; Cinta Tanah Air; Kesadaran berbangsa dan bernegara; yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara; memiliki kemampuan awal bela negara. Cinta tanah air, sebagai perasaan yang timbul dalam hari sanubari seseorang warganegara untuk mengabdi, memelihara, menjaga dan melindungi tanah air Indonesia dari berbagai ancaman, dengan mewujudkan menjaga tanah serta wilayah NKRI; bangga sebagai bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman budaya, suku, agama dan adat istiadat yang tersebar seluruh wilayah Indonesia; mencintai produk dalam negeri dengan cara membeli produk lokal; menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia serta memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara.
Kesadaran berbangsa dan negara di mana sikap dan perilaku harus sesuai dengan kepribadian bangsa dengan memiliki kesadaran keberagaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat dalam wadah NKRI; menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai aturan dan undang-undang; berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara; mengenal keragaman individu di rumah dan lingkungan dengan menyadari keragaman terdapat banyak perbedaan dalam segala bidang harus disyukuri karena sudah menjadi ketetapan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara di mana kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara telah disepakati sebagai falsafah negara dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai tujuan nasional dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, dengan cara memahami nilai-nilai dalam Pancasila yang terkandung dalam butir-butir Pancasila; mengamalkan nilai Pancasila dalam kehidupan yang tercermin dalam sikap dan perilaku; menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara, di mana menekankan serta menjunjung tinggi persatuan bangsa bahwa Pancasila juga sebagai alat pemersatu bangsa; senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan disahkan sebagai dasar negara merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti dan moral; setia pada Pancasila dan yakin sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara sebagai sikap dan perilaku secara ikhlas mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari kepentingan pribadi, bersedia mengorbankan waktu, pikiran dan tenaga demi kemajuan bangsa dan negara; siap membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman dan gangguan dari dalam dan luar; memiliki kepedulian keselamatan bangsa dan negara; memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negara dengan sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban; serta mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Memiliki kemampuan awal bela negara baik fisik dan non fisik, merupakan kemampuan mental dan fisik dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan meliputi kecerdasan, pemeliharaan kesehatan jiwa dan raga, keuletan dan pantang menyerah, pembinaan jasmani dan rohani serta berkemampuan dalam keterampilan yang mengubah sesuatu menjadi lebih bermakna dan bernilai.
Generasi Muda dan Bela Negara
Sejarah dan literatur menuturkan lunturnya rasa nasionalisme/kebangsaan bagi generasi muda disebabkan beberapa faktor antara lain; faktor Internal: kinerja dari pemerintahan jauh dari harapan, sehingga membuat para generasi muda kecewa; adanya kasus korupsi, penggelapan uang negara, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat negara. Sikap keluarga dan lingkungan tidak mencerminkan rasa nasionalisme, sehingga para generasi muda meniru sikap tersebut. Demokratisasi yang melewati batas etika dan sopan santun dan maraknya unjuk rasa, menimbulkan frustrasi di kalangan pemuda dan hilangnya optimisme, sehingga yang ada hanya sifat malas, egois dan, emosional. Tertinggalnya Indonesia dengan negara lain dalam aspek kehidupan, membuat generasi muda tidak bangga lagi menjadi bangsa Indonesia. Timbulnya etnosentrisme menganggap sukunya lebih baik dari suku lainnya, membuat para pemuda lebih mengagungkan daerah atau sukunya daripada persatuan bangsa.
Sedangkan faktor eksternal, derasnya globalisasi berimbas pada moral generasi muda lebih suka dan bangga kebudayaan negara lain sehingga memakai batik atau baju yang sopan yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia kurang diminati, tidak sedikit generasi muda sekarang dikuasai oleh narkoba dan minum-minuman keras, sehingga sangat merusak martabat bangsa Indonesia. Arus globalisasi memudahkan berbagai paham liberalisme, egosentris, konsumerisme dan sebagai dianut negara luar berdampak pada generasi muda seperti sikap individualisme yang hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memperhatikan keadaan sekitar dan sikap acuh tak acuh pada pemerintahan. Paham seperti ini akan membuat rasa persatuan semakin berkurang sehingga membuat bangsa ini mudah dihancurkan dan diadu domba oleh bangsa lain.
Dalam rangka menanamkan rasa bela negara perlu pemahaman secara literasi bagi generasi muda baik dilingkungan pendidikan, lingkungan kerja dan lingkungan pemukiman melalui sosialisasi, penataran, kurikulum pendidikan serta konten media sosial (medsos) yang berisi ketahanan nasional, wawasan kebangsaan dan sebagainya yang terus menerus, sehingga dapat membawa perubahan pemikiran dan perilaku bagi generasi muda.
Manfaat didapatkan dari pemahaman bela negara bagi generasi muda antara lain memahami Bineka Tunggal Ika; menghormati simbol-simbol kenegaraan atau bangsa. Bangga dengan produk budaya sendiri, membentuk sikap disiplin, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain; membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas; membentuk mental dan fisik yang tangguh; menanamkan rasa kecintaan dan patriotisme; melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok; membentuk iman dan taqwa pada agama, berbakti pada orang tua, bangsa, agama; melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan; menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin; dan membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan peduli antar sesama.
Namun yang lebih penting dilakukan pemerintah adalah memberikan keteladanan para pemimpin dan penyelenggara negara serta tokoh masyarakat dan agama dalam sikap dan perilaku yang mempunyai nilai-nilai dasar bela negara, serta melaksanakan pembangunan yang adil dan merata demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.(*)