Ketua Umum TAPA : Demo 1812 Berpotensi Muncul Klaster Baru Covid-19

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Aksi Demo 1812 yang berlangsung pada Jumat, 18 Desember 2020, memperburuk situasi karena demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19.

Demikian penuturan Dr. Kapitra Ampera, S.H., M.H. Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara (TAPA). Menurutnya, jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid, kemudian pulang ke rumahnya, lalu virus tersebut  menular kepada keluarga yang bersangkutan. “Bagaimana? Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?, tanyanya.

Kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, imbuh Kapita, tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang. Namanya lex specialis derogat legi generalis.

“Jadi, Undang-undang kekarantinaan itu Lex specialis, berlaku khusus mengalahkan Undang-undang umum. Kalau mati semua, nanti negara lagi yang disalahkan,” ucapnya.

Menurut Kapitra, Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum. Sebaiknya, tempuh saja jalur hukum. Diuji di pra peradilan, diikuti saja proses hukumnya. Sarana lembaga formil  ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini.

“Ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812 penting diapresiasi, karena membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid,” tandas Kapitra. (*)

Sumber berita (*/tim)

Foto (*/beritasatu.com)