Belu-NTT, Garda Indonesia | Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu meminta secara tegas kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Belu untuk segera melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang sempat terhenti lantaran bertepatan dengan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2020.
Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/12/17/buka-aib-jika-paket-sahabat-bawa-ketetapan-kpu-belu-ke-mk/
Demikian dikatakan Cypri Temu kepada Garda Indonesia ketika ditemui di Atambua, pada Kamis, 17 Desember 2020. “Dengan berakhirnya pemilihan kepala daerah kemarin, saya kira pihak kepolisian sudah harus melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus – kasus yang sudah sempat ditangani. Sehingga, tidak terkesan pihak kepolisian membiarkan kasus begitu saja. Contohnya, Maek Bako,” urainya.
Apabila kasus dugaan korupsi tersebut tetap tidak diproses, bebernya, maka harus menjadi perhatian khusus bagi pemimpin baru dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Belu periode mendatang.
Selain Maek Bako, sebut Cypri Temu, kasus Sanitasi yang prosesnya sudah sampai ke tingkat penetapan tersangka sebanyak 5 orang, tetapi pada akhirnya diam. Ada apa sebenarnya?
Kasus berikut yang juga diungkap Cypri Temu, menyangkut dugaan korupsi dana Covid–19. Menurutnya, kasus tersebut sudah pernah diperiksa oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Tetapi, hingga saat ini belum ada lanjutan.
“Seharusnya, kasus–kasus yang sudah naik seperti ini diumumkan secara terbuka. Jangan, periksa habis diam. Kita tidak tahu sampai mana penanganan kasus–kasus itu. Orang di tempat lain sangat gencar soal pemberantasan korupsi, tapi kita di Belu, seolah–olah kabupaten ini ramah sekali soal korupsi. Itu yang tidak boleh”, tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Belu, Wira Satria Yudha, S.I.K yang dikonfirmasi Garda Indonesia via pesan Whatsapp pada Kamis siang, 17 Desember 2020, belum memberikan respons. Bahkan, sudah ada upaya bertemu langsung di Unit Reskrim pun, beliau sedang tidak berada di tempat. (*)
Penulis: (*/Herminus Halek)