“Terjadi Ledakan Covid di Rutan Kupang?” Ini Klarifikasi Kemenkumham NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beredar luas di media sosial dan media daring terkait terpaparnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan tahanan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang; bahkan informasi yang disebarkan bahwa terjadi ledakan kasus positif corona virus disease (Covid-19); diklarifikasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Rabu siang, 27 Januari 2021, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan kondisi riil pasien Covid-19 yang berada di Rutan Kupang. “Beberapa hari ini, kami membaca di media cetak dan online, ada pemberitaan mengatakan terjadi ledakan 68 orang terpapar Covid-19. Untuk itu, kami ingin menjelaskan sesuai data yang ada, berapa orang yang sebenarnya terpapar,” terangnya didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Mulyadi dan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Mohamad Rizal Fuadi.

Kondisi riil warga binaan pemasyarakatan yang terpapar Covid-19, dijelaskan secara gamblang oleh Kadiv Pemasyarakatan, Mulyadi yang menegaskan bahwa dari hasil tracing lalu dilakukan swab PCR awal oleh RS S.K. Lerik terhadap penghuni rutan terdapat 2 (dua) orang yang terpapar. “Dari kondisi itu, atas saran dokter Dinas Kesehatan Kota Kupang, maka Rutan Kupang bersurat kepada Dinas Kesehatan Provinsi NTT agar dilakukan screening terhadap hasil tracing dua orang napi yang terkonfirmasi positif, sehingga dilakukan teknis pengambilan sampel melalui pool swab PCR,” urainya.

Pengambilan sampel tersebut, imbuh Mulyadi, dilakukan melalui sistem kelompok yang artinya jika dalam satu kelompok terdapat delapan orang, maka salah satu orang positif, maka dianggap semuanya positif. “Padahal tidak!, karena jika satu positif, belum tentu semuanya positif,” tegasnya sembari mengungkapkan terdapat 147 WBP yang memiliki KTP, dari hasil pool swab terindikasi 68 terpapar.

Jadi kami luruskan, lanjut Kadiv Pemasyarakatan, setelah didata ulang hanya terdapat 12 orang napi yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Rutan Kupang. “Jadi, tidak benar jumlah positif 38 orang bahkan 68 orang napi,” tandasnya.

Selanjutnya, diklarifikasi secara detail oleh Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Kupang, Mohamad Rizal Fuadi yang membeberkan saat dilakukan swab PCR tahap kedua, dirilis oleh sebuah media yang menyampaikan bahwa terdapat 38 orang WBP positif Covid-19 dan ditempatkan dalam satu kamar. “Apa yang disampaikan itu tidak benar, dan saya mempersilakan media itu melihat langsung kondisinya dan memang 38 orang terindikasi suspek Covid-19 dan dilakukan isolasi mandiri di blok D dalam tiga hunian kamar,” urainya sembari menegaskan kondisi tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyebaran.

Dari 38 orang WBP tersebut, lanjut Rizal Faudi, juga diberitakan bahwa mereka tidak diberikan vitamin, namun langsung diklarifikasi langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT dan ditanya satu demi satu. “Beliau langsung melihat ke lapangan dan disampaikan oleh WBP bahwa telah diberikan vitamin termasuk minuman herbal yakni minuman jahe,” terangnya.

Semua suspek Covid-19 tersebut, imbuh Rizal Faudi, ketika dites swab PCR terhadap 38 orang diidentifikasi Covid-19, namun hasil uraian belum ada dan membutuhkan waktu beberapa hari ke depan “Dan keluar hasil detail sebanyak 12 orang WBP dinyatakan positif Covid-19,” tandasnya.

Para penyintas Covid-19 tersebut, ungkap Karutan Kupang, malah ditolak oleh para WBP lain karena ada rasa takut terpapar. “Mereka terdiri dari 9 orang narapidana dan 3 tahanan dan telah dinyatakan sembuh,” pungkasnya sembari menyampaikan tak tahu sumber penyebab  penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah tahanan (Rutan) Kupang.

Penulis, editor, dan foto (+roni banase)