Jakarta, Garda Indonesia | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap 3 (tiga) terduga teroris perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka diduga terlibat dengan aksi bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) L dan YSF di depan Gereja Katedral Makassar.
“Kemudian pengembangannya, telah ditangkap kembali tiga tersangka atau terduga teroris. Yang pertama, MM ini perempuan. Perannya adalah mengetahui persis perencanaan amaliyah Lukman dan Dewi dan memberikan motivasi kepada yang bersangkutan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada Selasa, 30 Maret 2021.
Kemudian, imbuh Ramadhan, terduga teroris kedua yang ditangkap berinisial M. M merupakan kakak ipar SAS, yang baru saja ditangkap. SAS pernah ikut berbait bersama L dan YSF sekaligus memotivasi mereka untuk melakukan jihad. “Kemudian yang berikut pengembangan perempuan M. Juga ini merupakan kakak ipar dari SAS. Kemudian mengetahui SAS mengikuti kajian di Villa Mutiara,” ujarnya.
Lalu, terduga teroris ketiga yang ditangkap ialah MAN. Ramadhan menjelaskan, MAN adalah sosok yang di detik-detik terakhir sempat melihat L sebelum berangkat untuk melaksanakan bom bunuh diri. “Dan satu lagi adalah MAN, ini inisialnya M semua, jadi saya buat yang terakhir ini MAN. Dia melihat saudara L saat terakhir menggunakan motor berangkat menuju TKP lokasi pada saat rencana bom bunuh diri dan juga mengetahui SAS mengikuti kajian,” terangnya.
Jadi, tandas Ramadhan, untuk sementara ini pengembangan di Makassar, 7 orang dalam proses penyidikan, kemudian meninggal 2 orang. Jadi total semua sementara 9. Artinya, update-nya bertambah 3 tersangka, ketiganya adalah perempuan.
Sebelumnya, tim dari Densus 88 Mabes Polri menangkap 4 orang di Kota Makassar yang diduga mendukung aksi pasangan suami-istri (pasutri) L dan YSF melakukan bom bunuh diri di Gereja Katedral. Keempat orang itu, kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut.(*)
Sumber berita dan foto (*/humas polri)
Editor (+roni banase)