Sanksi PAW Bagi Yezkial Loudoe? Badan Kehormatan: Jika Pelanggaran Berat

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang sedang memproses mosi tidak percaya dari 5 (lima) fraksi kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yezkial Loudoe dan secara administrasi (dokumen dan kartu tanda penduduk [KTP]) telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

Demikian dinyatakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Adolf Hun kepada Garda Indonesia pada Minggu sore, 30 Mei 2021.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/05/30/yezkial-loude-saya-minta-maaf-tak-ada-niat-melecehkan-agama-katolik/

Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang yang beranggotakan Zeyto Ratuarat, Adolf Un, Eldi Kana, Tobat Pandie, dan Id Bazuki akan memulai rapat pada Senin, 31 Mei 2021. “Saya dan pak ketua sudah berkomunikasi dan kami akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti laporan mosi tidak percaya dari teman-teman kepada Ketua DPRD,” terang Adolf Hun sembari menyampaikan dokumen 23 anggota telah lengkap.

Lanjut Adolf Hun, karena pernyataan yang seperti begitu (ucapan rasis dan SARA, red) baru muncul pada Sabtu, 29 Mei 2021, dan merupakan hari libur, maka kami akan mengambil keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saat ada demo kepada Ketua DPRD Kota Kupang pada Jumat, 28 Mei 2021, kami Badan Kehormatan sedang melakukan rapat terhadap beberapa pelanggaran dan saat malam sekitar 21 anggota menelepon dan menyampaikan kondisi tersebut (beredar ucapan rasis dan SARA, red),” ungkap Adolf Hun sembari menjelaskan sedang rapat menyelesaikan beberapa kasus sehingga belum memproses karena belum ada laporan terkait kondisi tersebut.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/05/29/ketua-dprd-kota-kupang-bicara-sara-provokatif-padma-indonesia-bereaksi/

Jika telah ada laporan terkait ucapan rasis dan SARA, tandas Adolf Hun, Badan Kehormatan segera melakukan rapat dan memutuskan persoalan itu. “Memang benar ada, namun kami belum sampai di situ dan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksinya adalah pergantian antar waktu (PAW). Kami memberikan rekomendasi kepada partai dan apakah mau diterima atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Pena Nusantara, Kelima fraksi di DPRD Kota Kupang yakni Golkar, Nasdem, PKB, PAN dan Perindo; Hanura, Berkarya, PSI dan PPP, plus dua anggota dari Fraksi Gerindra saat menghelat jumpa media pada Sabtu siang, 29 Mei 2021 di Restoran Nelayan; akan melaporkan ke Badan Kehormatan untuk disikapi agar masyarakat tidak menafsirkan sebagai pernyataan lembaga dewan.

Ketua Fraksi PKB, Theodora Ewalde Taek, ketika memandu jumpa media itu mengatakan, dugaan pernyataan dari Ketua DPRD Kota Kupang dalam vidio itu sudah viral sejak Jumat malam. “Pernyataan itu telah menembus etnis, lintas batas dan Sara. “Kami (lima fraksi, red) mengecam dan sangat menyesalkan pernyataan Ketua DPRD itu,” tegasnya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Padron Paulus mengaku kaget dengan beredarnya video berbau SARA tersebut. “Tapi perlu semua rakyat Kota Kupang tahu bahwa pernyataan ketua itu tidak mewakili lembaga DPRD. Itu pernyataan pribadi sehingga kami tidak bertanggungjawab atas apa yang disampaikan ketua DPRD itu,” tegas Politisi NasDem tersebut.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto utama (*/Rocky—rakyatntt)