Kasus Ibu Aniaya Bayi Usia 15 Hari di Lebak, Kemen PPPA Turun Dampingi

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga sangat menyayangkan terjadinya penganiayaan terhadap seorang anak (bayi, red) berusia 15 hari oleh ibu kandungnya di Lebak, Provinsi Banten. (Pelaku berinisial PS [31] warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anaknya sendiri. Kasus aniaya bayi tersebut, viral melalui media sosial,red).

Menteri Bintang Puspayoga menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban atas masalah yang sedang dialami orang tua. “Kasus ini bukanlah satu satunya, banyak kasus serupa di mana orang tua melakukan sikap tidak terpuji pada anaknya. Hal ini memberikan banyak pelajaran pada kita semua pentingnya pengetahuan pola asuh dan komunikasi intens dalam keluarga agar persoalan yang dihadapi orang tua tidak lantas menjadikan anak-anak sebagai korban,” tegas Menteri Bintang, pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Terkait kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Dinas PPPA dan UPTD PPA Lebak sudah melakukan pendampingan pada anak dan ayahnya. Pengecekan kesehatan sudah dilakukan di Poli Anak Rumah Sakit Ajidarmo. Pendampingan hukum juga terus dilakukan mulai dari pelaporan hingga proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami juga sudah memastikan saat ini anak berada di tempat yang aman bersama keluarga lainnya,” kata Menteri Bintang.

Pelaku aniaya bayi usia 15 hari, PS (tengah berkaos putih) saat digiring dan diperiksa di Polres Lebak (foto dok Polres Lebak)

Menteri Bintang mengatakan masyarakat perlu edukasi bahwa tidak mudah menjadi orang tua karena dalam perjalanan sebuah pernikahan dan menjadi orang tua, terkadang berbagai argumentasi dan pertengkaran tidak bisa dihindari.

“Orang tua harus memahami bahwa konflik dalam rumah tangga, terlebih jika melibatkan anak di dalamnya (melihat, mendengar atau mengalami kekerasan) bisa menjadi hal buruk dalam perkembangan emosi dan perilaku anak di masa depan,” terangnya.

Kemen PPPA juga berharap, selain pelaku diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah dapat melakukan konseling dan edukasi pengasuhan terhadap pelaku, suami dan keluarga lainnya.

“Upaya pencegahan sangat penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi,” kata Menteri Bintang.

Pemda juga diharapkan dapat melaksanakan konseling psikologis terhadap anak kedua pelaku yang melihat pertengkaran kedua orangtua nya secara langsung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan psikologis dan perilaku yang terjadi di kemudian hari akibat dampak pengelolaan trauma yang tidak tuntas. (*)

Sumber berita dan foto (*/Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA)

Editor (+roni banase)