Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan 50 Juta ke Keluarga Korban di Alor

Loading

Alor-NTT, Garda Indonesia | PT  Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu, 9 Juni 2021.

Kecelakaan maut di ruas Jalan Herman Yohanes terjadi sekitar pukul 18.00 WITA, menewaskan Yairus Markos Lanikari, berawal dari pengendara sepeda motor  bergerak dari arah belakang kampus Undana dengan tujuan ke arah Lasiana bertabrakan dengan pengemudi mobil tronton yang bergerak dari arah berlawan dan hendak berbelok ke arah kanan jalan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Radito Risangadi yang diwakili oleh penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo bersama Kepala UPT Samsat Alor dan Kepala Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor bersama-sama menyerahkan secara simbolis Dana Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Keluarga korban yang mendapatkan santunan adalah ibu kandung almarhum an.  Yuliana Pius Aran (50 tahun) orang tua dari alm. Yairus Markos Lanikari. Santunan 50 Juta rupiah diberikan kepada kedua keluarga korban kecelakaan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Radito Risangadi

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi saat dihubungi via telepon, menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kabupaten Alor. “Saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga orang tua dan keluarga besar di Alor diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Radito.

Dijelaskan Radito, PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanah oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).

“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum jatuh tempo,” tandas Radito.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim Jasa Raharja NTT)

Editor (+roni banase)