Polisi Bekuk & Ungkap Pelaku Penembakan Wartawan di Sumatra Utara

Loading

Pematangsiantar, Garda Indonesia | Kasus penembakan hingga tewasnya pemimpin redaksi (Pemred) di salah satu media online, Marasalem (Marsal) Harahap akhirnya berhasil diungkap polisi. Para tersangka pelaku berhasil dibekuk personel Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Pematangsiantar.

Para tersangka pelaku penembakan berinisial YFP (31) dan S (57), keduanya warga Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin dan Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat jumpa media pada Kamis, 24 Juni 2021 di Mapolres Pematangsiantar, mengungkapkan bahwa para tersangka tega menghabisi korban lantaran merasa sakit hati.

“Korban minta jatah uang sebesar Rp.12 juta per bulan di Diskotek Ferrari Bar and Resto yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut. Di mana kedua tersangka ini merupakan manager dan pemilik Diskotik Ferari Bar and Resto,“ terang Kapolda Sumut.

Orang nomor satu di Mapolda Sumut ini menyampaikan, bermula dari sakit hati itulah, muncul niat tersangka S untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata api (Senpi). “Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika yang diduga berasal dari perdagangan ilegal dan bukan berasal dari institusi TNI,“ papar Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak seraya menegaskan siapa pun yang bersalah akan ditindak tegas.

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun menguraikan kronologis, sebelum menghabisi nyawa korban (Massal Harahap, red) yang sering memberitakan adanya peredaran Narkoba di Ferrari Bar and Resto; tersangka S ini meminta bantuan tersangka YFP agar memberikan pelajaran kepada korban.

Di dalam sebuah pertemuan di akhir Mei dan awal Juni 2021, urai Kapolda Sumut, tersangka S bertemu dengan YFP dan A selaku Humas Ferrari Bar and Resto di rumah tersangka S yang berada di Jalan Seram Bawah, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut. Pada pertemuan tersebut, tersangka S menyampaikan kepada YFP dan A agar menembak korban. “Dari pertemuan itu, tersangka S ini sempat menyampaikan dan menyuruh YFP dan A dengan ucapan kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak saja,” kata Kapolda Sumut menirukan perkataan tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin dan Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat jumpa media pada Kamis, 24 Juni 2021 di Mapolres Pematangsiantar

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang, menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, serta hasil alat bukti berupa CCTV dan bukti lainnya.

“Kami berhasil mengungkap dan menangkap YFP yang merupakan Humas atau manajer dan S selaku pemilik Ferrari Bar and Resto. Sedangkan untuk tersangka berinisial A dikarenakan statusnya sebagai anggota TNI aktif kewenangan berada di Kodam I Bukit Barisan. Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi di warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di tempat kejadian perkara (TKP) 23 orang dan saksi di Ferrari Bar and Resto sebanyak 5 orang,” bebernya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga menjelaskan, pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Marasalem (Marsal) Harahap di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti CCTV milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal berupa 1 unit mobil Datsun Go warna putih BK 1921 WR yang merupakan tempat jasad Marsal ditemukan tewas, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6976 WAG yang dikendarai tersangka saat melakukan penembakan.

Kemudian, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar and Resto, air softgun merek Walther Pick, 1 (satu) pucuk senpi jenis pistol merek buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 MM, sepatu, kemeja dan tali pinggang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga mengucapkan rasa terima kasihnya atas dukungan semua pihak, sehingga misteri tewasnya Marsal Harahap bisa terungkap dan Polisi dapat menangkap para tersangkanya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Marsal Harahap ditemukan tewas di dalam mobilnya yang tidak jauh dari rumahnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori, Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara dengan kondisi paha kirinya tertembus peluru, pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB.(*)

Sumber berita dan foto (*/Sarwo Edhi—mimbarrakyat.co.id)