Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna meningkatkan fungsi Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, perekat sosial, kebudayaan dan ekonomi; Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (KPID NTT) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah kabupaten/kota dan lembaga penyiaran se–NTT via zoom meeting pada Kamis, 22 Juli 2021.
Ketua KPID NTT, Fredrikus R. Bau menyampaikan rakor bertujuan untuk membahas dan mendiskusikan hal–hal berkaitan dengan peran aktif lembaga penyiaran Televisi dan Radio di setiap daerah di NTT terutama dalam akselerasi pembangunan di NTT. “Oleh sebab itu, seluruh stakeholders harus duduk bersama untuk mengidentifikasi masalahnya, lalu mencari solusinya,” ajak Edi Bau.
Edi Bau, mantan wartawan Harian Pos Kupang itu menjelaskan, Undang-undang Nomor 32 tentang Penyiaran sudah mengatur bahwa KPID sebagai sebuah lembaga negara independen yang memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan, termasuk mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Selanjutnya, KPID NTT di masa kini telah berkomitmen untuk mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Ketua KPID NTT berharap, melalui momentum rapat koordinasi ini semua stakeholders mendukung penuh kehadiran lembaga penyiaran radio dan televisi di daerahnya masing–masing. Sedangkan, Kabupaten Malaka, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Sumba Tengah diharapkan adanya dukungan untuk pendiriannya dari pemerintah daerah setempat.
Gubernur Provinsi NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Drs. Aba Maulaka mengatakan, ada 56 (lima puluh enam) lembaga penyiaran yang berperan di NTT, yang mana memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Peran strategis itu teraktualisasi dalam fungsi komunikasi, informasi, edukasi dan fungsi motivasi publik.

Dikatakan Gubernur Viktor Laiskodat, lembaga penyiaran televisi dan radio harus segera beradaptasi dengan kemajuan teknologi informatika di era kekinian yang meliputi tuntutan dan harapan masyarakat selaku penerima layanan dari lembaga -lembaga penyiaran. “Ada sejumlah tindakan adaptif yang harus segera dilakukan, antara lain sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, bahwa pada tahun 2022 lembaga penyiaran televisi sudah harus bermigrasi dari pola penyiaran analog ke pola penyiaran digital. Selain itu, tuntutan dan harapan masyarakat, bahwa radio tidak hanya berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat, namun masyarakat juga bisa menonton dan menyaksikan apa yang menjadi pemberitaan,” urai Gubernur NTT.
Gubernur juga menyampaikan bahwa, peran lembaga penyiaran televisi dan radio, baik pemerintah maupun swasta di masa pandemi Covid-19 telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap proses komunikasi, informasi, edukasi dan motivasi publik. “Oleh karena itu, kami terus mendorong dan mengajak, agar lembaga penyiaran yang ada di Provinsi NTT yang berjumlah 56 tersebut terus konsisten dalam menjalankan peran-peran penyiarannya,” imbaunya.
Untuk diketahui, rapat koordinasi KPID NTT itu dipandu oleh Ony Lauata dengan menghadirkan 3 orang narasumber atau pemateri di antaranya, Ketua KPI, Agung Suprio dengan materi Peran Lembaga Penyiaran dalam Mendorong Akselerasi Pembangunan di NTT, Dirut Metro TV, Don Bosco Selamun dengan materi Peran Pemerintah Daerah dalam Memajukan Lembaga Penyiaran di NTT dan Ketua KPID NTT, Fredrikus R. Bau.
Rakor KPID NTT ini pun diikuti oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM., didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, S.E., M.Si. dan Kepala Bidang Hubungan Media dan SDM, Dominikus Mali, S.Sos. di ruang rapat Bupati Belu. (*)
Penulis: (*/Herminus Halek)
Foto utama oleh pos kupang