Belu-NTT, Garda Indonesia | “Kebijakan peraturan tentang investasi/penanaman modal bagi pelaku usaha, sangat penting. Presiden sudah bilang potong aturan-aturan yang bikin susah orang,” ungkap Bupati Belu, Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dra. Maria Kornelia Eda Fahik, M.M. dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johanes Andes Prihatin, S.E., M.Si. ketika membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal di Ballroom Hotel Matahari Atambua pada Kamis, 8 Juli 2021.
Bupati Belu berterima kasih kepada Pimpinan Dinas PMPTSP bersama staf lantaran banyak sekali dari kabupaten lain yang datang belajar di Belu. “Terima kasih kepada yang sudah bekerja dengan baik. Untuk pekerjaan–pekerjaan yang baik, kita memberi apresiasi dan kita lanjutkan. Hal yang baik dipertahankan dan ditingkatkan; kalau ada sesuatu hal yang tidak baik, kita akan perhatikan,” tandas dr. Agus Taolin.
Letak Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste, imbuh Bupati Agus Taolin, pemerintah daerah wajib mengetahui usaha–usaha besar yang dilakukan antar-negara. Pertanyaannya, Belu Ini mendapat peran apa, ada/tidak dampak ekonomi dari perdagangan antarnegara ini terhadap Kabupaten Belu.
“Kita sudah bicara kemarin dengan DPRD Provinsi yang datang ke sini. Kita juga berbicara tentang bagaimana cara mengubah peraturan perundang-undangan tentang kawasan ekonomi eksklusif wilayah. Undang-undang harus diubah di tingkat nasional guna mendapatkan dampak ikutan terhadap pembangunan ekonomi dan investasi di daerah ini dengan terlebih dahulu mempersiapkan infrastruktur SDM dan aturan yang baik,” ulasnya.
Menurut informasi dari pimpinan Kemenkumham Provinsi NTT minggu lalu, lanjut Agus Taolin, bahwa terdapat banyak peraturan daerah yang bertabrakan dengan peraturan daerah yang disahkan di tingkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menerapkan Omnibus Law dan karena itu perlu menghimpun kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2001 dan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan online single submission dan risk based approach.
Peraturan – peraturan itu akan disosialisasikan dalam kegiatan berikutnya dengan memperhatikan peraturan – peraturan yang ada di Belu. Apabila peraturan – peraturan itu menghambat usaha kecil, maka dalam sosialisasi ini harus didiskusikan secara tajam dan mendalam bersama para pelaku sektor usaha UMKM. Bahwa dalam bekerja, kebijakannya segera sampai pada tingkat kinerja yang mencapai 80% dari setiap 10 orang. (*)
Penulis + foto: (*/ Herminus Halek)