Plt Ketua PN Kelas 1B Atambua Ungkap Sejumlah Inovasi Layanan Publik

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengedepankan pelayanan inovasi ATM (amati, tiru, dan modifikasi), salah satunya program layanan “Hakim Masuk Desa” seperti layanan TNI ‘ABRI Masuk Desa’ (sekarang: TMMD, red.).

Peran hakim dalam program layanan ‘Hakim Masuk Desa’, terang Decky, hakim berlaku sebagai narasumber untuk menjelaskan kepada masyarakat desa, ketika ditanya seputar pelbagai persoalan hukum baik pidana, perdata, maupun administrasi atau apa pun yang bersinggungan dengan hukum, sehingga ketika masyarakat bersikap, berpikir, dan bertindak tidak keluar dari koridor hukum.

“Ketika Hakim Masuk Desa, yang diharapkan ada pembangunan pemahaman dan pengetahuan konstruksi hukum, sehingga yang tadinya tidak mengetahui hukum itu seperti apa, mereka jadi mengetahui. Ketika kita bicara hukum pidana, tidak saja dari sisi materiil tapi juga dari sisi formalnya, sehingga mereka tidak mudah dimanipulasi,” jelas Plt. Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Decky Aryanto Safe Nitbani, S.H. M.H. saat coffee morning bersama para wartawan wilayah peliputan Kabupaten Belu dan Malaka di lantai 2 KFC Atambua Plaza pada Kamis, 16 September 2021.

Plt, Ketua PN menjelaskan dasar pelaksanaan coffee morning, bahwa PN Atambua membuka diri dan memperkenalkan tentang pelayanan eksternal/publik, terutama bagi para pencari dan pengguna peradilan, agar bisa diketahui dan dirasakan oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, sebagai salah satu penyambung apa yang sudah kami perbuat selama ini bisa diketahui oleh masyarakat umum, maka diperlukan sebuah komunikasi melalui teman – teman media sehingga dalam pelayanan pengadilan, masyarakat bisa mendapatkan banyak keuntungan misalnya dari sisi aplikasi, inovasi, materi, dan kemanfaatannya. Semua ini, semata – mata untuk memberikan pelayanan publik yang prima di wilayah hukum Kabupaten Belu dan Malaka,” urai Decky Nitbani.

Ketika maksud ini tersampaikan, lanjut Decky, akan kontinu di bawah pengawasan media dengan memberikan penilaian dan teguran sebagai rekan. Dengan demikian, harapannya ada pembangunan hukum secara terstruktur mulai dari tingkat desa sehingga masyarakat tidak gampang dimanipulasi oleh oknum – oknum tertentu, dan masyarakat pun tidak dirugikan dari sisi hak dan kewajiban mereka yang diatur oleh UUD 1945.

“Terima kasih, saya sampaikan buat rekan – rekan media yang sudah hadir. Semoga bermanfaat bagi masyarakat di dua kabupaten ini. Semua hal yang baik segera dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Atambua melalui kabag hukum sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna peradilan,” ucap Decky.

Penyampaian informasi di era digital dengan prinsip transparan dan akuntabel, kata Decky, peranan digital sangat penting dan paradigma sudah berubah. Paradigma dulu, semakin berisi semakin merunduk, sebaliknya sekarang semakin berisi semakin tegak dan diperlihatkan.

“Kami, Pengadilan Negeri Atambua membuka diri seluas – luasnya supaya bersama – sama dengan masyarakat mengawal proses peradilan bagi para pengguna dan pencari keadilan secara baik dan benar,” tandasnya.

Decky Nitbani pun mengungkapkan, Pengadilan Negeri Atambua di bawah Mahkamah Agung dan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum,  mempunyai sejumlah inovasi pelayanan publik:

  1. Inovasi Ikon, yakni inovasi untuk mempersingkat proses administrasi peradilan. Seseorang dapat mendaftarkan perkaranya di pengadilan secara online dengan cepat dalam waktu hitungan menit, dan dengan biaya lebih murah.
  2. Inovasi Eraterang, yakni inovasi untuk mendeteksi dan memverifikasi data/keterangan seseorang ketika dimasukkan. Misalnya, proses surat keterangan kelakuan baik. Jika seseorang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, maka akan terdeteksi secara otomatis sehingga proses selanjutnya tidak bisa dilakukan karena semuanya sudah terdata secara valid di data base – nya Mahkamah Agung.
  3. Inovasi HalloPN, yakni inovasi lokal PN Atambua yang dikelola oleh admin untuk menjawab semua pertanyaan, keluhan dan sanggahan masyarakat. (*)

Penulis + foto: (*/Herminus Halek)