Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIB Atambua Geledah Insidental Kamar WBP

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) melakukan penggeledahan insidental terhadap semua kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat malam, 8 Oktober 2021, pukul 20.00 WITA.

Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi memimpin langsung anggotanya dengan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Hieronymus Lake, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Tarsisius Neka, dan komandan jaga malam.

Dalam penggeledahan, ditemukan benda– benda seperti gunting, gelas kaca, pecahan kaca, tali, silet, dan sejumlah perlengkapan alat elektronik. Tindak lanjutnya, barang temuan dari hasil penggeledahan tersebut, akan dibuatkan berita acara dan dimusnahkan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) ‘prosedur operasi standar’ yang berlaku.

Edwar Hadi berkomitmen membentuk tim Satops Patnal sebagai salah satu langkah yang dianggap mampu mewujudkan keamanan dan ketertiban lapas, mencegah dan menekan masuknya barang–barang terlarang ke dalam blok hunian WBP.

Untuk diketahui, blok hunian Lapas Atambua terdiri dari 3 blok besar, 2 di antaranya untuk narapidana dan 1 untuk tahanan. 1 blok khusus perempuan, blok mapenaling, blok Pol D, dan karantina yang menjadi tempat hunian bagi 190 orang WBP. (*)

Sumber berita + foto: (*/InfoPas Atambua)

Editor: Herminus Halek