Fanus Atok & Julio Do Carmo ‘Seruduk’ Komisi II DPRD Belu

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Stefanus Atok Bau dan Julio Do Carmo bersama puluhan anggota veteran Cabang Belu ‘seruduk’ (baca: mendatangi) Komisi II DPRD Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 7 Februari 2022.

Kedatangan mereka ke komisi II itu guna mempertanyakan tentang perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Agustinho Pinto, pada 13 Januari 2022, dan telah diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Belu sejak Jumat, 21 Januari 2022.

Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin oleh Wakil Ketua II, Cyprianus Temu didampingi Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior, Ketua BK, Eduard Mauboi, Ketua Komisi II, Theodorus Seran, Wakil Ketua I, Yohanes Jefry Nahak, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Nandy Atok, anak kandung Fanus Atok selaku pihak yang diberi mandat, mendesak agar BK DPRD Belu segera menindaklanjuti pengaduan yang sudah diajukan sejak 3 (tiga) minggu lalu. “Kami minta Agus Pinto mempertanggungjawabkan tuduhannya itu. Kalau dibiarkan berlarut – larut, maka akan menjadi informasi liar di mata publik. Karena itu, saya minta ketiga pimpinan DPRD Belu mengawal kerja BK secara lebih serius sehingga nama baik keluarga kami segera pulih,” pinta Nandy Atok yang juga anggota DPRD Provinsi NTT periode 2019 – 2022, dari fraksi Partai PAN.

Cypri Temu menanggapi permintaan Nandy Atok dengan mengatakan bahwa pihaknya, hingga saat ini telah berkoordinasi dengan BK dan sesama pimpinan DPRD dengan tetap merujuk pada mekanisme sebagaimana diatur dalam tata tertib, kode etik, dan tata beracara DPRD Belu.

“Masih dalam proses. Kami masih telaah, kaji dan belum bisa ambil keputusan. Kami, tentu tidak diam dengan laporan ini,” imbuh Cypri Temu, politisi NasDem itu.

Fanus Atok pun tampak berang terhadap kelakuan Agus Pinto. Ia merasa sangat kecewa dengan tindakan politisi Partai Gerindra itu. “Kalau mau berpolitik, pakailah cara yang santun. Jangan seenaknya menuduh saya sebagai pembunuh Joao Vincenti, karena kasus itu sudah ada tersangka yang menjalani hukuman penjara 20 tahun, sesuai putusan pengadilan. Kemudian, orang lain yang lakukan pungutan liar, si Agus Pinto malah sebut saya punya nama. Agus Pinto itu anggota DPRD atau pengurus veteran? Dia sudah urus berapa orang masuk veteran? Tuduh saya pungut orang di mana – mana itu, jangan sampai kebalikan,” tandas Ketua LVRI Macab Belu dengan nada kesal. (*)

Penulis (*/Herminus Halek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *