Jakarta, Garda Indonesia | Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2020 mendominasi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu tahun 2021. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Khusus MK 2021 yang dihelat di Gedung MK pada Kamis, 10 Februari 2022.
Pada sidang yang turut dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra serta beberapa pimpinan lembaga negara dan Panglima TNI tersebut, Ketua MK Anwar Usman dalam laporannya menyampaikan jumlah sengketa PHP yang masuk selama 2021 lebih banyak dibanding pengajuan lain seperti pengujian undang-undang (PUU) ataupun sengketa jewenangan lembaga negara (SKLN).
Sengketa PHP tahun 2020 yang disidang selama 2021 sendiri sebanyak 153 perkara, dan diputus sebanyak 151 perkara. Adapun PUU sebanyak 121 perkara dan diputus sebanyak 99 perkara. Sementara SKLN terdapat 3 perkara dan sampai tahap putusan sebanyak 3 perkara.
Anwar Usman juga mengungkapkan, pada tahun 2021 banyak pihak yang menguji materi undang-undang (UU) Pemilu sebanyak 9 kali, selain UU Cipta Kerja yang mempunyai jumlah penguji materi yang sama.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah MK merespons masih berlangsungnya pandemi Covid-19 dengan tetap menyelenggarakan sidang secara virtual.
“Saya melihat semangatnya sangat jelas, memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat, memudahkan akses bagi pencari keadilan untuk tegaknya hukum dan kemanusiaan,” kata Jokowi. (*)
Sumber (*/dianR/Humas KPU RI)
Editor (+roni banase)