Jakarta, Garda Indonesia | Hingga kini, terdapat 1.042 konten di media sosial yang diajukan virtual police. Demikian diungkapkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi virtual pada Kamis, 10 Februari 2022. Ia menyebut pengunggahnya akan diedukasi dan diberi peringatan.
“Sampai dengan saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” ujarnya.
Komjen Gatot menjelaskan, konten yang diajukan untuk diberi peringatan itu dianggap berisi ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia menilai, konten tersebut bisa memicu perpecahan.
“Karena konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial,” tuturnya.
Setiap narasi di media sosial, imbuh Komjen Gatot, maupun di media dan dunia maya yang kontennya dianggap dapat berpotensi melanggar hak orang lain, meningkatkan polarisasi dan bahkan memperuncing SARA, dan dapat memicu permusuhan dan perpecahan, akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu.
Komjen Gatot mengatakan, virtual police berperan menjaga ruang digital tetap kondusif. Dia menyebut virtual police tidak langsung menindak pemilik akun medsos yang melanggar, melainkan memberi peringatan lebih dulu.
“Di ruang-ruang digital, Polri juga menghadirkan sosok virtual yang menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak-hak individu yang bertanggung jawab, melalui kehadiran virtual police dan tidak langsung dilakukan penindakan,” tandasnya. (*)
Sumber (*/Humas Polri)
Editor (+roni banase)