Bareskrim : Korban Investasi Bodong Rugi Hingga Puluhan Miliar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menetapkan 7 (tujuh) tersangka kasus investasi bodong platform Binomo termasuk Indra Kenz. Hingga saat ini, tercatat ada 144 korban dengan kerugian lebih dari 83 miliar.

“Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp. 83.365.707.894,” Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma dalam keterangannya, pada Kamis, 9 Juni 2022.

Candra mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 131 orang saksi. Sementara juga ada 7 orang saksi ahli yang diperiksa.

“Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” kata Candra.

Selanjutnya, Bareskrim kini sementara melakukan pengiriman berkas perkara Indra Kenz di tahap satu.

“Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19),” ujar Candra Sukma.

Bareskrim Polri menemukan data perusahaan koin kripto di flashdisk Indra Kenz. Flashdisk itu ditemukan di deposit box Indra Kenz.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flashdisk di save deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan BotX Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta dalam keterangannya pada Senin, 6 Juni 2022.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *