Ketua Panitia Pilkades Tubmonas Bantah Isu Intervensi Bupati TTS

Loading

SoE, Garda Indonesia | Ketua panitia pemilihan kepala desa Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), Zeth Naitboho membantah terkait isu adanya intervensi Bupati TTS dalam Pilkades Tubmonas.

Adapun isu yang berembus kencang dan beredar, jika Bupati TTS menekan panitia Pilkades agar mengakomodir bakal calon incumbent, Arkilaus Sae, S.E. yang mana sempat tidak diakomodir panitia karena terlambat memasukkan kelengkapan syarat khusus sebagai calon incumbent.

Ketua panitia Pilkades Tubmonas, Zeth Naitboho kepada Garda Indonesia pada Rabu, 8 Juni 2022, membantah keras adanya intervensi Bupati TTS. Dirinya juga membenarkan jika panitia sempat bertemu dengan Bupati TTS di rumah jabatan (rujab), namun dalam pertemuan tersebut tidak ada tekanan dari Bupati.

“Iya, memang tanggal 26 Mei itu kami ada menghadap Bupati di rujab karena calon incumbent juga mengadukan kami (Panitia Pilkades) ke Bupati. Tapi saat kami menghadap itu, calon incumbent sudah kami akomodir sebagai bakal calon kades. Jadi, memang tidak ada intervensi dari beliau dalam keputusan panitia mengakomodir kembali calon incumbent,” tegas ketua panitia.

Untuk diketahui, persoalan Pilkades Tubmonas muncul ketika panitia Pilkades tidak menerima berkas syarat khusus yang hendak dimasukkan calon incumbent karena sudah lewat jam kerja.

Saat mendaftar pada 11 April, calon incumbent belum melengkapi berkas syarat khusus yaitu surat rekomendasi dari BPD, surat bebas temuan dan rekomendasi dari bupati. Oleh sebab itu, seusai Perbup, panitia memberikan waktu 2 hari untuk calon incumbent memasukkan kekurangan berkas tersebut.

Pada tanggal 13 April pukul 15.30 WITA, batas hari terakhir memasukkan berkas persyaratan yang kurang, calon incumbent sempat menghubungi panitia lewat sambungan telepon jika dirinya masih berada di kantor PMD dan syarat khusus yang kurang sudah didapati.

“Permintaan toleransi waktu dari calon incumbent saya sampaikan kepada anggota panitia, namun karena pertimbangan jam kerja yang sudah kami sepakati dan semua anggota panitia sudah capek dan lapar, maka toleransi waktu yang diminta oleh calon incumbent tidak diakomodir,” tutur Zeth.

Pada tanggal 25 April, calon incumbent kembali membuat pengaduan kepada panitia pengawas desa. Ada tiga hal yang diadukan yaitu terkait kelalaian panitia melakukan cek list di mana bakal calon Alexsander Naitboho yang juga merupakan calon incumbent namun oleh panitia dinilai sebagai bukan calon incumbent, masalah waktu kerja panitia (pukul 10 00 WITA hingga pukul 16.00 WITA atau 4 sore) dan format cek list tidak sesuai buku biru.

Panitia dan masyarakat, dikatakan Zeth Naitboho bahwa sempat meragukan Arkilaus Sae untuk melengkapi syarat khusus. Pasalnya, Arkilaus sempat menjadi tersangka pada kasus penggelapan bahan bangunan dan sempat ditahan di Polres TTS.

“Jujur saja, kami panitia dan masyarakat di sini juga awalnya ragu apakah Arkelaus yang pernah jadi tersangka dan ditahan di Polres bisa dapat rekomendasi dari Bupati. Namun ternyata, Arkelaus memang benar dapat rekomendasi dari pak Bupati,” ungkapnya.(*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *