Antisipasi Isu Aktual, Tim Wasdin Kota Kupang Jalin Komunikasi

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Melsy I.Y.Fanggi, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang bersama Dominggus Koreh Selaku Kasubsi Ketertiban mengikuti rapat tim pengawasan dini (Wasdin) Kota Kupang tahap I pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Rapat Wasdin bertempat di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa diikuti oleh anggota Tim Wasdin Kota Kupang di antaranya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Badan Intelijen Daerah, Kasi Intel TNI AL, Kasat Intelkam Polresta Kupang, Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Kasi Intel AURI, Kasi Intel Korem Kupang dan Plt. Kasi Inteldak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Noce Nus Loa selaku Pelaksana Harian Tim Wasdin menyampaikan bahwa rapat rutin ini bertujuan untuk pencegahan dini dan sharing informasi terkait isu – isu aktual yang sedang berkembang di Kota Kupang.

“Rapat ini dilaksanakan sebagai sarana untuk memfasilitasi dan menyatukan persepsi antar semua pemangku kepentingan dari kalangan Pemkot, Polres, Kodim, Kejari, Imigrasi dan pihak terkait dalam rangka menyikapi perkembangan situasi dan kondisi di Kota Kupang saat ini, khususnya terkait dengan isu-isu yang sentral yang sedang berkembang saat ini,” ujar Noce.

Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang Melsy Fanggi menyampaikan isu-isu terkininya bahwa pengawasan dan pemantauan pengungsi yang telah dilakukan di 3 (tiga) tempat akomodasi di Kota Kupang dengan isu aktual demonstrasi pengungsi yang masih terus berlangsung.

“Demonstrasi pengungsi masih terus berlangsung dan akan terus berlangsung sampai tuntutan mereka terkait resettlement terpenuhi, dan resettlement adalah kewenangan dari negara ketiga melalui UNHCR dan IOM dan para pengungsi sendiri sebenarnya tahu akan hal itu, namun mereka masih terus melakukannya (demonstrasi) dengan tujuan mendapatkan simpati dan perhatian dari Pemda untuk dapat membantu percepatan proses resettlement,” terang Melsy.

Melsy pun menambahkan bahwa 1 (satu) Deteni pada Rudenim Kupang selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kupang akibat kasus pemalsuan Dokumen Kependudukan untuk pembuatan paspor.(*)

Sumber (*/Humas Rudenim Kupang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *