George Hadjoh Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Kupang, Ini Tugasnya

Loading

Kupang, Garda Indonesia | George Melkianus Hadjoh, S.H. dilantik dan diambil sumpah menjadi Penjabat Wali Kota Kupang oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden Republik Indonesia pada Senin siang, 22 Agustus 2022 pukul 14.00 WITA—selesai di aula El Tari.

Pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda NTT, Erni Usboko tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 131.83.5116 tertanggal 12 Agustus 2022.

Tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, George Melkianus Hadjoh, S.H. selaku Penjabat Wali Kota Kupang mempunyai tugas :

Pertama, Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang,

Kedua, Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat,

Untuk Rancangan Perda dan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD dan Perkada Penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan,

Ketiga, Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Keempat, Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kelima, Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kota Kupang Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.

Keenam, Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas penanganan COVID-19, di mana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor: 440/5184/9J tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

Masa jabatan Penjabat Wali Kota sebagaimana dimaksud paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pengambilan janji jabatan serta pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur atas nama Presiden Republik Indonesia dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas berturut-turut oleh George Melkianus Hadjoh dilanjutkan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat.

Tampak menghadiri sesi pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang di antaranya Direktur Utama Bank NTT Alex Riwu Kaho, Forkompinda Provinsi NTT, Sekda NTT Domu Warandoy, Sekda Kota Kupang Fahrensy Funay, para kepala dinas dan anggota DPRD Kota Kupang, unsur akademisi dan undangan lainnya.

Penulis (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *