RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang pada Selasa, 20 September 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dirinya mengatakan bahwa keputusan itu diambil melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR RI.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok (hari ini) untuk disahkan sebagai undang-undang,” ujar Puan pada Senin, 19 September 2022.

Puan lebih lanjut mengatakan, UU baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Diketahui, pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar hari ini dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022—2023.

Dikatakan Puan Maharani, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat serah terima jabatan (Sertijab) pada 23 Oktober 2019, Menkominfo periode 2014—2019 Rudiantara menyerahkan ‘memori jabatan’. Memori itu berisi angka-angka capaian objektifnya dan output Kemenkominfo selama masa kepemimpinannya.

Rudiantara kepada Johnny G Plate juga sempat menyinggung soal Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang akan menjadi pekerjaan rumah Kemenkominfo selanjutnya. “Sektor kita punya tantangan. Perlindungan data pribadi. Kominfo sudah siapkan rancangan dan sudah tanda tangan, tapi harus harmonisasi dengan undang-undang lain,” kata Rudiantara.(*)

Sumber (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *