4 Oknum Wartawan Manado Diduga Memeras, Ini Sikap Tegas PJS Sulut

Loading

Manado, Garda Indonesia | Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah rumah makan ikan bakar di Kota Manado pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di Mako Polresta Manado menjelaskan, keempat pelaku disergap Resmob on the road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.

“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujar  Sugeng.

Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber Sulawesi Utara (PJS Sulut) Nando Adam angkat bicara. Ia menuturkan, langkah cepat jajaran Polresta Manado yang saat ini dikomandoi Kombes Pol  Julianto Sirait patut diacungkan jempol dan langkah tepat dan berani pemilik rumah makan melaporkan perbuatan dugaan pemerasan itu patut di apresiasi.

“Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya,” ujar Nando Adam kepada media ini pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Kejadian ini, imbuh Nando, menjadi satu fakta bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk profesi jurnalis. Dia menambahkan, jika nantinya keempat oknum mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti melakukan pemerasan, maka selain secara personal hal ini juga menjadi perhatian serius dari perusahaan media yang memperkerjakan jurnalis yang bersangkutan serta organisasi profesi jurnalis yang terkait.

“Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena ini telah masuk pada ranah hukum maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum,” tegas Nando.

Nando menambahkan, belajar dari kejadian tersebut di atas, maka PJS Sulut berharap demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers diminta agar aparat hukum diminta tegas dari aspek pelanggaran hukum dan bagi perusahaan pers dan organisasi profesi pers hal ini menjadi evaluasi bersama.

“Saya mendukung Polresta Manado mengungkap kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera, terkait kode etik wartawan diharapkan organisasi pers atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tandasnya.

Pemred media siber Barometersulut.com ini pun menambahkan jika PJS hadir mendukung apa yang menjadi cita-cita Dewan Pers ‘memanusiakan dan meningkatkan SDM Jurnalis’ khususnya yang belum terdaftar pada organisasi profesi wartawan mana pun di Indonesia.(*)

Sumber (*/tim PJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *