Taat Pesan Kapolres Belu, Kapolsek Raimanuk Semangat Melayani

Loading

Belu, Garda Indonesia | Luas wilayah hukum Polsek Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan halangan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini merupakan wujud ketaatan Kapolsek Raimanuk, IPDA Ilmudin bersama jajarannya terhadap pesan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto.

“Semua anggota polsek tinggal di Atambua. Akses jalan, ketersediaan air bersih dan jaringan kadang menjadi kendala, tapi Kapolres (Belu) pesan untuk laksanakan tugas secara baik,” kata IPDA Ilmudin dalam giat coffee morning bersama para wartawan di Kantor Polsek Raimanuk pada Selasa pagi, 29 November 2022.

Ilmudin pun menceritakan berbagai macam kondisi dan pengalaman yang dihadapinya selama dua tahun menjabat sebagai Kapolsek Raimanuk. Bahwa, kasus yang paling banyak adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, KDRT ini sering terjadi akibat tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga. Selain itu, Raimanuk yang dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil minuman keras (penyulingan Sopi) memudahkan sebagian besar warga untuk mengonsumsi miras yang akhirnya menyebabkan kesalahpahaman dalam rumah tangga.

“Raimanuk penghasil Sopi. Karena itu, saya bersama anggota selalu mengimbau agar penyulingan Sopi di wilayah ini dikontrol secara baik terutama soal konsumsi sehingga tidak sampai berlebihan yang dapat menimbulkan kekacauan. Padahal, menurut pengakuan warga di sini, dari hasil penyulingan Sopi ini banyak keluarga yang telah sukses menyekolahkan anak. Saya tidak mau dengan produksi miras, lalu kriminalitas menjadi tinggi,” tekan Ilmudin.

Terkait kondisi kantor Polsek Raimanuk, kata Udin, sapaan akrab IPDA Ilmudin bahwa ia melakukan pembenahan bertahap, termasuk salah satunya pemasangan bola lampu di sejumlah titik. “Saya benahi banyak hal tetapi belum sempurna. Bukannya saya mau salahkan kapolsek-kapolsek sebelumnya, tapi waktu itu serba kekurangan, lampu saja tidak ada,” urai Udin.

Hal lain, disebutkan Udin tentang letak kantor Polsek Raimanuk sebelumnya di Rareno (wilayah pegunungan Raimanuk) yang tidak digunakan lagi. Kantor itu, kini ditempati dan dijaga oleh salah seorang anggota Polsek Raimanuk.  Bahwa, ia lebih memikirkan tentang kemudahan melayani masyarakat seutuhnya, sehingga kantor yang saat ini digunakan saat ini, letaknya berada di tengah-tengah wilayah Raimanuk. “Saya bayangkan, kalau kita pakai lagi kantor di atas, maka masyarakat akan lebih memilih ke Polsek Tasifero Barat. Mantan Kapolres Belu, Khairul Saleh pernah meminta kalau bisa kembali ke kantor polsek atas, tapi yang saya pikirkan tentang betapa banyaknya kendala seperti medan yang sulit, jaringan telkomsel dan internet terbatas dan kesulitan air bersih,” ulas Udin.

“Saya sebagai kapolsek siap menerima koreksi. Saya tidak akan marah ketika saya dikoreksi. Saya berterima kasih kepada teman-teman pers yang telah bersedia datang. Dan, kita akan tetap berkomunikasi. Saya minta maaf kalau ada kurang kata,” tutup Udin.

Marsel Manek, wartawan online Nusrainside mewakili insan pers yang hadir saat itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolsek Udin dan jajarannya yang telah menyiapkan kesempatan bersua melalui coffee morning.

“Saya dan teman-teman menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada pak Kapolsek bersama anggota atas coffee morning hari ini. Ini, sebuah awal yang baik dalam membangun dan memupuk kemitraan di antara Polsek Raimanuk dan insan pers ke depan.  Apabila ada hal-hal yang perlu untuk media terlibat, tentu kami siap. Mari kita secara perlahan mulai untuk mengubah, dan sekali lagi kami siap mendukung,” tandas Manek.

Kanit Reskrim Polsek Raimanuk, Aipda Juma Fali menambahkan bahwa, dalam proses penegakkan hukum, ia lebih mengutamakan aspek humanis. “Saya tidak mau buruh-buruh karena hukum itu akan menaruh kebencian di antara mereka, bukan saya. Kami mengedepankan perintah Kapolres, restorasi justice (RJ). Kalau ada kasus yang masih bisa diupayakan untuk berdamai, maka harus diusahakan damai. Hukum itu perlu ditinjau untuk menjaga kestabilan hubungan kekeluargaan. Berdamai itu bertujuan agar kasus tertentu tidak harus tiba ke pengadilan,” jelas Juma Fali.

Juma Fali menyebutkan, kendala yang sering ditemui di lapangan, salah satunya bahwa masyarakat kurang menghargai betapa pentingnya peran dari perangkat desa setempat. Jika ada masalah-masalah kecil yang masih bisa ditangani oleh pemerintah desa, maka tidak harus dilaporkan ke polisi. Misalnya, kalau ada masalah terkait sengketa lahan dalam keluarga, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.  “Di sini, kadang masyarakat kurang memahami tentang hukum sebagai alternatif terakhir. Kalau memang sudah tidak bisa diurus secara keluarga, baru melangkah ke polisi,” terang Juma. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *