Bersama KPK, PJS Berantas Korupsi

Loading

Gorontalo, Garda Indonesia | Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan HUT I Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) pada 11—13 Mei 2023 di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo; menghasilkan kesepakatan antara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PJS. Pada Rapimnas tersebut pihak KPK meminta PJS ikut serta dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

“PJS berantas korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak, yang disambut tepukan meriah dari peserta Rapimnas PJS.

Rapimnas bertajuk “Pers dan Orkestra Antikorupsi” diikuti oleh Pejabat Gubernur Gorontalo yang diwakili Asisten III Pemrov Gorontalo, Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Nasir Hiasi, para kepala OPD Pemda Pohuwato serta ratusan peserta dari DPD dan DPC PJS seluruh Indonesia.

Guna menjawab keinginan PJS untuk turut memberantas korupsi, maka dilakukan kerja sama berupa penandatanganan MoU pengawasan uang rakyat agar tidak dikorupsi.

Wakil Ketua KPK pun memberikan apresiasi dan akan membahas keinginan itu bersama pimpinan KPK RI. “MoU ini akan saya sampaikan kepada pimpinan KPK,” tegas Johanes yang masa kecilnya dihabiskan di Gorontalo.

Pada pemaparannya, mantan Jaksa Tinggi Sumsel ini mengatakan peran pers menjadi penting sebagai penyedia informasi publik. “Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, pidana, hobi, dan berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang,” papar Johanes.

Di samping itu, pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat. “Oleh karena itu, pers juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara,” jelas Johanes lagi.

Lebih jauh Johanes mengungkap, kunci keberhasilan  KPK dalam menangkap koruptor salah satunya kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. “Hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula dari laporan masyarakat,” ungkapnya.

Johanes menekankan bagi masyarakat yang mengetahui satu tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara bisa menghubungi call center 198 selain itu KPK juga membuka layanan

Email pengaduan@kpk.go.id

Laman atau website: https://kws.kpk.go.id

WhatsApp  0811 9595 75

SMS 0855 8575 575.(*)

Sumber (*/tim PJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *