BERAKHIR! Sengketa Tanah Keluarga Herewila 2,5 Hektar di Tarus

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Sengketa panjang sekitar 7,6 tahun atas tanah warisan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, Elisa Rame Herewila, kini berakhir. Tanah sekitar 2,5 hektar ini berlokasi di RT 07 RW 03 Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lebih tepatnya berada di Jalan Timor Raya, perbatasan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Ketiga ahli waris, Ir. Kudji Pelokilla Herewila, M.Si. Hagha R. Herewila, Bani Yuliana Herewila (berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2300 K/PDT/) telah bersepakat menandatangani akta perdamaian dan secara sukarela mengindahkan pemenuhan amar putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Olm.

Pemenuhan amar putusan Juru Sita Pengadilan Negeri Oelamasi pada perkara perdata antara Ir. Kudji Pelokilla Herewila, M.Si. dan kawan-kawan (sebagai pemohon eksekusi) melawan Rita Ratukore dan kawan-kawan (sebagai termohon eksekusi) telah dilaksanakan konstatering pada Jumat pagi, 7 Juli 2023 pukul 09.00 WITA—selesai di lokasi sengketa.

Hadir guna melakukan konstatering antara lain, panitera Pengadilan Negeri Oelamasi di antaranya Lahibu Weni,S.H., Jamal Y Laitera,S.H., Albertus Geli,S.H. dan Odi Lulu. Putu Eka dan kawan-kawan dari tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, Lurah Tarus Soleman Lakabela, S.H., pemohon dan termohon, penasihat hukum pemohon (Paulus Seran Tahu,S.H., M.Hum. Yermy Pellokila,S.H., M.H. Mardan Yosua Nainatun,S.H. dan Hidayatullah,S.H.), kuasa hukum termohon, Freedom Radja, S.H. Juga turut menyaksikan, Babinkamtibmas dan Babinsa dari Kelurahan Tarus.

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

Pantauan Garda Indonesia di lokasi, pada saat konstatering, dilakukan pengukuran ulang secara keseluruhan terhadap kedua bidang sengketa untuk didapatkan luasan tanah sesuai fakta pengukuran oleh BPN, dan diselaraskan dengan kesepakatan kedua pihak (pemohon dan termohon). Disusul, pengukuran untuk pembagian secara merata dan adil kepada ketiga ahli waris (setiap tahapan didokumentasikan), hingga pemasangan pilar batas per masing-masing kepemilikan.

Pose bersama Kudji Herewila (kiri) dan Bani Herewila (kanan) bersama Lurah Tarus, Soleman Lakabela (tengah) di tanah kebun

Adapun hasil konstatering, luasan tanah sawah dari semula berdasarkan gambar situasi (GS) Nomor: 275/1973 tertanggal 27 April 1973 seluas 4.400 m2 menjadi 3.993 m2 (dipotong luasan selokan di tiga sisi) dan tanah kebun berdasarkan GS Nomor: 280/1973 tertanggal 27 Juni 1973  semula seluas 21.195 m2 menjadi 20.871 m2 (fakta sesuai pengukuran dari BPN Kabupaten Kupang dan disaksikan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi, Lurah Tarus, pemohon dan termohon dan penasihat hukum kedua pihak) dan sesuai pemenuhan amar putusan, maka kedua bidang sengketa tersebut dibagi merata kepada ketiga ahli waris dengan masing-masing cakupan sebagai berikut:

Tanah kebun dibagi 3 (tiga) kepada Kudji Herewila 6.917 m2, Bani Herewila 6.976 m2, dan ahli waris Damy Herewila 6.977 m2. Sementara, tanah sawah pun dibagi 3 (tiga) kepada Kudji Herewila 1.330 m2, Bani Herewila 1.332 m2, dan ahli waris Damy Herewila 1.330 m2.

Masing-masing ahli waris menyetujui kondisi luasan yang ditetapkan BPN dengan menandatangani berita acara konstatering. Selanjutnya, para ahli waris pun dapat mengurus sertifikat hak milik (SHM).

Ketua tim penasihat hukum pemohon, Paulus Seran Tahu (mendampingi perkara sejak tahun 2021), kepada media ini mengatakan, masing-masing pihak menerima putusan yang telah inkrah dan berupa akta perdamaian. “Dari termohon secara itikad baik bersedia melaksanakan putusan secara sukarela dan tidak ada lagi keberatan dari pemohon dan termohon. Kami secara prinsipal mengucapkan terima kasih pengadilan dan media yang membantu mengawal proses ini,” ucapnya.

Senada, kuasa hukum termohon, Freedom Radja pun menyampaikan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan keputusan yang dilakukan secara damai dan sukarela. “Ini merupakan salah satu solusi hukum yang harusnya ada, namun jarang terpakai yang mana selama ini selalu dengan upaya paksa. Walaupun dalam bentuk pembagian warisan, tapi kadang-kadang para pihak masih bersikukuh dengan pendirian masing-masing,” ucapnya sembari berharap semoga hubungan persaudaraan tetap terjalin.

Sementara itu, Lurah Tarus Soleman Lakabela pun menyampaikan telah ada penetapan hingga proses eksekusi dari PN Oelamasi. “Kami memperoleh undangan dan sebagai pemerintah setempat hadir menyaksikan bersama staf, Babinsa dan Babinkamtibmas,” ujarnya.

Kronologi Sengketa

Sengketa tanah warisan E R Herewila ini dimulai pada 16 Januari 2016, saat kunjungan Kudji Herewila ke kediaman ahli waris almarhum Damy Herewila di Kelurahan Merdeka, Kota Kupang. Kudji Herewila berinisiatif untuk membicarakan pembagian secara adil dan merata kepada masing-masing ahli waris, namun menuai jalan buntu.

Tim penasihat hukum pemohon, dari kiri ke kanan, Mardan Yosua Nainatun,S.H. Paulus Seran Tahu,S.H., M.Hum. Yermy Pellokila,S.H., M.H. dan Hidayatullah,S.H.

Menurut penuturan anak Kudji Herewila, Yermi Pelokilla, meski bagian ahli waris almarhum Hagha Herewila diturunkan kepada Kudji Herewila (tertuang dalam akta penyerahan), namun diputuskan oleh Kudji Herewila untuk dibagikan kepada Bani Herewila dan ahli waris Damy Herewila dengan luasan sama rata. Kondisi ini berkat figur pengganti orang tua yang mengayomi dan rela berkorban.

Pasca-kondisi tersebut, pihak Kudji Herewila mendaftarkan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri Oelamasi pada Februari 2016, menang tingkat I pengadilan negeri pada 26 Agustus 2016, menang gugatan tingkat II pengadilan tinggi pada tahun 2017, menang di tingkat Mahkamah Agung pada akhir tahun 2017, relas pemberitahuan pada Februari 2018.

Adapun para penggugat, penggugat pertama Kudji Herewila anak sulung E R Herewila, penggugat dua Bani Yuliana Herewila (anak keempat) menggugat ahli waris pengganti dari anak kedua Damy R Herewila.

Meski menang di tingkat Mahkamah Agung, imbuh Jimmy (panggilan akrab Yermi Pellokila, anak dari Kudji Herewila,red), mantan penasihat hukum sebelumnya saat membuat gugatan tanpa adanya amar eksekusi yang berdampak pada saat pengurusan sertifikat. Pihaknya saat mengajukan permohonan sertifikat pada tahun 2019, tak diterima BPN karena tetangga batas tidak menandatangani saksi batas.

Kemudian dilakukan gugatan baru pada Oktober 2022 oleh Kudji Herewila dan Bani Herewila (Hagha Herewila meninggal 12 Desember 2021, red). Pada tahapan mediasi dicapai kesepakatan damai dan dituangkan dalam akta van dading pada November 2022 (akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR) pada Desember 2022).

Selanjutnya, Kudji Herewila dan Bani Herewila memasukkan permohonan eksekusi pada 25 Maret 2023. Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi dan semua pihak terkait sepakat melakukan konstatering/eksekusi kedua objek tanah pada Jumat, 7 Juli 2023.

Penulis (+Roni Banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *