Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan, Polri: Tak Ada Bekingan

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

“Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Rabu, 5 Juli 2023.

Bareskrim Polri pun membantah adanya keterlibatan pejabat negara maupun mantan pejabat negara yang membeking Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu. Hal tersebut ditegaskan Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro.

“Enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada,” kata Djuhandhani di sela-sela kegiatan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

“Obyek kami adalah saudara Panji Gumilang, tidak menyentuh Ponpes Al-Zaytun. Jadi, Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan teruslah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya  kepada CNN Indonesia pada Selasa, 4 Juli 2023.

Menurut jenderal bintang satu itu, berdasarkan pengalaman penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya selama ini, tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus-kasus seperti Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. Saya banyak mengalami penyidikan semacam ini, prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” kata Djuhandhani.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Usai pemeriksaan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *