KPU NTT Umumkan Daftar Calon Sementara DPD Pemilu 2024

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Guna melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) mengumumkan daftar calon sementara anggota dewan perwakilan daerah provinsi Nusa Tenggara Timur (DCS DPD NTT).

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS.

Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19–28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui laman atau website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau langsung disampaikan ke Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Alamat Jl. Polisi Militer No. 1 Oebobo – Kupang dan dapat dikirim via pos elektronik atau e-mail silondpd@kpu.go.id

Berikut daftar calon sementara anggota DPD dapil NTT:

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *