Kota Kupang, Garda Indonesia | Pasca-pelantikan sebagai Penjabat Wali Kota Kupang oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada Selasa, 22 Agustus 2023, maka pada Kamis, 24 Agustus, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si. berkoordinasi terkait pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator yang dikembalikan beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Voxntt.com, daftar pejabat yang dilantik Wali Kota Kupang tanpa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan surat rekomendasi dengan Nomor B-1688/JP.02.00/05/2022 tertanggal 09 Mei 2022:
- Ariantje Martje Baun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Matheus Benediktus Lalek Radjah, Kepala Badan Pendapatan Daerah.
- Bernadinus Mere, Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang.
- Ir. Solvie Y.H. Lukas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Kupang.
- Pah Bessie Semuel Messakh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang.
- Ernest S. Ludji, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang.
- Wildrian Ronald Otta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang.
- Alfred A. Lakabela, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang.
- Drs. Jusup Eduard Penu Weo Kepala Dinas dan Perpustakaan Kota Kupang.
Menurut KASN, seleksi terbuka jabatan Tinggi Pratama tahun 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang yang tanpa adanya rekomendasi dari KASN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu seperti; Pasal 120 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan bahwa KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon dan pelantikan, serta rekomendasi KASN bersifat mengikat.
Kepada awak media usai pelantikan sebagai Penjabat Wali Kota Kupang pada Selasa, 22 Agustus 2023 di aula El Tari, Fahrensy Funay menegaskan bakal mengembalikan jabatan tinggi Pratama dan Administrator. “Saya pergi ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan BKN, Menpan, KASN, dan Mendagri agar supaya pertimbangan teknis (pertek) segera dikeluarkan dan jika sudah dikeluarkan, maka sekembali dari Jakarta, kita kembalikan ke posisi semula,” ungkapnya sembari menyampaikan jabatan yang dikembalikan beserta jabatan ikutannya.
Saat berkoordinasi, Penjabat Wali Kota Kupang bertemu Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023. Turut mendampingi, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D. Manafe, S.IP, M.Si.
Fahrensy Funay menjelaskan tujuan pertemuan tersebut adalah melakukan silahturahmi dan koordinasi masalah kepegawaian di Kota Kupang, khususnya penerbitan pertimbangan teknis (pertek) BKN untuk pengembalian jabatan sejumlah pejabat di Kota Kupang, yang dikembalikan karena rekomendasi KASN.
Fahrensy Funay juga meminta arahan BKN terkait kepegawaian dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang yang memiliki kewenangan terbatas.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian III di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, merespons baik permohonan terkait kelancaran proses penerbitan (pertek pengembalian jabatan. Menurutnya untuk kelancaran tersebut beberapa persoalan harus diselesaikan, yang langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama pejabat yang mendampingi.
Rury menambahkan, poin utama dari penyelesaian persoalan ini adalah komitmen bersama baik Pemkot Kupang maupun BKN untuk mengurus kepegawaian secara baik dan segera mengembalikan jabatan yang diturunkan beberapa waktu lalu. “Prinsipnya, tidak ada ASN yang dirugikan,” tegasnya. (*)
Sumber (*/berbagai sumber+roni banase)