Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake menegaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Penegasan Penjabat Gubernur NTT yang dilantik Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 5 September 2023 tersebut, disampaikannya saat menghadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan 1 tahun sidang 2023—2024 di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT pada Kamis, 21 September 2023.
“Selanjutnya, saat ini pemerintah telah memproses pembayaran bulan Maret dan April sedangkan pembayaran selanjutnya akan menjadi prioritas pemerintah jika kondisi keuangan daerah memungkinkan,” terang Ayodhia.
Selain itu, Ayodhia dalam penyampaian tanggapan atas pandangan umum Fraksi–Fraksi DPRD NTT menyampaikan beberapa poin terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya pengawalan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengkajian pada aset–aset yang berpotensi untuk meningkatkan PAD.
Sebelumnya, dilansir dari kupang.tribunnews, Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Provinsi NTT, Zakarias Moruk menyebutkan akan segera membuka link untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
“Saya sudah menyampaikan kepada Kabid perbendaharaan di bagian keuangan untuk segera membuka link di bulan Maret dan April untuk pembayaran TPP para ASN,” kata Zakarias Moruk saat ditemui di Kantor DPRD NTT pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Zakarias mengatakan memang ada sedikit kondisi yang berbeda untuk tunjangan kinerja (tukin) dan TPP. Di mana, di satu sisi, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI atau disebut KemenPanRB disebut mengapresiasi kinerja ASN dan tahapan-tahapannya. Tetapi di sisi lain, BKD tidak bisa menyiapkan tukin, tetapi hanya menyiapkan TPP.
“Kami tidak bisa menyiapkan tukin tetapi kita menyiapkan TPP. Sampai bulan Agustus ini, kita sudah bayar 2 bulan yaitu Januari dan Februari (2023, red). Kita berharap bisa bertambah untuk bulan-bulan ke depan,” ungkapnya.
Berdasarkan aturan dari UU No. 50 Tahun 2014 Pasal 80 dijelaskan bahwa tunjangan yang diberikan kepada PNS yang berada di instansi Pemerintah Pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan izin untuk PNS di daerah dibebankan pada APBD. (*)
Sudah bulan November 2023 tapi TPP guru bulan April sampe saat ini belum dibayarkan