Banten, Pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, tim pelacakan aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 (satu) unit rumah seluas 805 m2 milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Kepala Puspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, kemudian tim pelacakan aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada Selasa, 14 Mei 2024.
Adapun kegiatan penyitaan tersebut, imbuh Ketut Sumedana, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015—2022.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (*)
Sumber (*/tim Puspenkum Kejagung)