Kupang | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Hasil kerja sama BNNP NTT, Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda NTT, Lantamal IX Kupang, Lanudal, dan BPOM NTT ini berhasil menangkapnya 2 (dua) pelaku asal Kabupaten Sumba di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat bruto 529 gram atau ½ kilogram lebih ini merupakan terbesar semenjak BNNP NTT berdiri sejak tahun 2012.
Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H.,M.H. dalam sesi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP NTT pada Senin pagi, 30 September 2024; mengatakan narkotika jenis ganja asal dari Medan, Sumatra Utara.
“Setengah kilogram ganja dibawa dari Medan, Sumatra Utara,” ungkapnya.
Narkotika jenis ganja ½ kilogram lebih ini, imbuh Totok Lisdiarto, mungkin ini kecil, namun dapat berdampak besar bagi pencapaian Indonesia Emas 2045.
“Di NTT ini saya pastikan anti-narkoba, makanya harus dijaga karena informasi tidak bocor di Bea Cukai, Lantamal, Lanudal, Angkasa Pura, dan Direktorat Narkoba Polda NTT hingga penangkapan pelaku,” tandas Totok Lisdiarto.
Kronologi penangkapan pelaku peredaran narkotika
DUDS alias U memesan narkotika kepada seseorang melalui media sosial Instagram di Medan, setelah berkomunikasi paket narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman kepada tersangka inisial DUDS alias U yang berdomisili di Waibakul, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.
Berdasarkan laporan masyarakat petugas BNNP NTT mengamankan tersangka inisial DUDS alias U pada tanggal 6 September 2024 dengan barang bukti narkotika jenis ganja berat (bruto) 2,29 gram dan 8 (delapan) buah tanaman yang disemaikan dalam pot di rumahnya di Kabupaten Sumba Tengah
Selanjutnya, ia digiring ke BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat /1) huruf (a) Undang-Lindang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika.
Selanjutnya, BNNP NTT pada tanggal 15 September 2024, menangkap tersangka inisial A alias J dengan barang bukti narkotika jenis ganja berat 529 gram. Modus operandi tersangka A alias J memesan narkotika kepada seseorang yang berada di Medan melalui media sosial akun Instagram, setelah membangun komunikasi dilanjutkan komunikasi melalui Telegram.
Seseorang yang berada di Medan mengirimkan narkotika jenis ganja kepada tersangka inisial A alias J yang berdomisili di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Jasa Pengiriman. Dan berdasarkan laporan masyarakat, tim pemberantasan BNNP NTT mengamankan dan membawa tersangka inisial A alas J ke Kantor BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP NTT melakukan pemeriksaan awal barang bukti dengan berat bruto 529 gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dengan berat bruto 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dengan berat netto 2,8296 gram dan sisanya dengan berat bruto 525 gram dimusnahkan oleh penyidik BNNP NTT.
Penulis (+roni banase)