Kupang | Guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, beberapa pekan lalu Komisi Informasi telah melakukan sosialisasi tentang ketentuan umum monev bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi dan kab/kota.
Sosialisasi tersebut membahas indikator-indikator monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024 yang harus dipenuhi oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana
Ketua Komisi Informasi NTT Daniel Tonu menekankan keterlibatan seluruh badan publik pemerintah dalam proses monev ini untuk memastikan bahwa data yang disajikan dalam self assesment quisioner harus akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Melalui monev kita dapat mengevaluasi sejauh mana kepatuhan badan publik pemerintah dalam mengimplementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi NTT berjalan dengan baik. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari badan publik sangat penting dalam pengisian kuesioner monev tahun 2024 ini,” terangnya.
Daniel Tonu membeberkan situasi keterbukaan informasi publik lingkup pemerintah provinsi NTT tahun 2023, bahwa berdasarkan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023, ada 39 perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi NTT sebagai objek Monev KIP yang berpartisipasi dalam Monev KIP sejumlah 32 perangkat daerah, hasil Monev menunjukkan bahwa ada 11 perangkat daerah yang mendapat predikat informatif, 5 perangkat daerah mendapatkan predikat menuju informatif, 9 perangkat daerah mendapatkan predikat cukup informatif, 5 perangkat daerah kurang informatif dan 2 perangkat daerah tidak informatif.
Data pun menunjukkan, imbuh Daniel Tonu, partisipasi badan publik pemerintah lingkup Provinsi NTT dalam mematuhi perintah UU KIP belum maksimal, oleh karena itu Komisi Informasi NTT mengimbau dan mendorong peran aktif dari pimpinan badan publik pemerintah agar memberikan support system yang baik terhadap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap perangkat daerah secara maksimal dan masif sehingga tata kelola informasi publik berjalan dengan baik dan efektif.
Komisi Informasi NTT telah menyampaikan self assessment quisioner (SAQ) beserta jadwal monev kepada semua perangkat daerah termasuk Pemda kabupaten/kota. Untuk itu, peran aktif pimpinan badan publik khususnya PPID lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Pemda Kab/kota harus lebih maksimal.
“Hingga saat ini, baru 6 dari 41 perangkat daerah yang mengkonfirmasi pengisian self assesment quisioner dan telah memberikannya kepada kesekretariatan Komisi Informasi. Untuk perangkat daerah lainnya silakan melakukan konsultasi dan pengisian kuisioner sesuai schedule penyerahan SAQ,” tandas Daniel Tonu.(*)
Sumber (*/tim KIPNTT)