NTT,gardaindonesia.id – PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) membayarkan santunan kepada Maria Suares Ahli Waris korban atas nama Grogerius Suares Santisa yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Timor Raya Desa Naibonat, Kabupaten Kupang,Senin/25 Juni 2018 di Kantor Samsat Babau .
Adapaun kronologis kejadian kecelakaan maut berawal dari korban berboncengan dengan istrinya hendak berkunjung ke rumah sanak saudaranya di desa Oefafi. Dalam perjalanan tiba – tiba ban depan kempes, korban menurunkan isterinya dan nenuju tempat tambal ban. Sebelum tiba di tempat tujuan dari arah berlawanan datang kendaraan dengan kecepatan tinggi, tabrakkan tidak bisa dihindari lagi korban langsung meninggal di tempat.
Petugas Jasa Raharja bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna kepastian jaminan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 dan langsung menghubungi pihak keluarga untuk pengurusan administrasi guna pembayaran santunan secepatnya.
Hal ini sebagai pernyataan komitmen pelayanan dengan mengedepankan semangat PRIME (Pro aktif Ramah Jelas dan Empati). Jasa Raharja segera membantu pengurusan dokumen administrasi ahli waris dan membuka rekening sehingga pembayaran santunan dibayarkan secepatnya. Dalam waktu 24 jam korban sudah dibayarkan santunannya ke Ahli Waris sebesar Rp.50.000.000,-
Joni Lino Perera yang mewakili keluarga menyampaikan rasa terima kepada pihak Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra dan pihak Kepolisian yang telah mendukung kami dalam proses realisasi uang santunan, kami tidak punya apa – apa untuk membalas tetapi hanya rasa terima kasih dan doa dari kami keluarga.
Kepala Cabang PT.Persero Jasa Raharja Cabang NTT Ari Wisnu Handoyo.SE menghimbau kepada kelurga korban saat menerima dana santunan ini jangan berfoya – foya tetapi gunakan dana ini untuk kebutuhan keluarga apalagi korban meninggal seorang isteri dan 6 orang anak yang masih bersekolah.
“Gunakan dana ini untuk membangun usaha karena sekarang ibu sebagai kepala keluarga yang harus mencari nafkah bagi keluarga katanya “, tandas Ari Wisnu Handoyo.
Selain itu dari pihak Jasa Raharja Putra yang merupahkan anak cabang dari Jasa Raharja juga menyerahkan dana santunan sebesar Rp.20.000.000 yang diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Putra NTT, M. Drajat D Winata.
Selain penyerahan dana santunan PT (Persero) Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan sarana pencegahan kepada Polisi Resor (Polres) Babau kepada Kasat Lantas AKP. Andri I disaksikan oleh Wakapolres Babau dan pihak POLDA NTT. Penyerahan sarana ini berupa Trafikcone 20 buah, Stikcone 20 buah, Rompi 20 buah dan Helm 10 buah.
Penyerahan Santunan dan hibah sarana pencegehan diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja NTT Ari Wisnu Handoyo dan didampingi Kepala Cabang Kupang Jasa Raharja Putra M Drajat D Winata berlansung di gedung Samsat Babau dan di POLRES Babau Kabupaten Kupang, Senin/25 Juni 2018 di Gedung Samsat Babau pukul 11.45 wita. Penyerahan Santunan dihadiri oleh utusan dari POLDA NTT, Kasat Lantas, Wakapolres dan jajarannya. (+rb)