PT Jasa Raharja Putra Siap Bayar Santunan Kecelakaan Tunggal

Loading

NTT, gardaindonesia.id – PT Jasa Raharja Putra Kupang adalah anak cabang dari PT (Persero) Jasa Raharja Cabang NTT akan melayani korban kecelakaan Lalu Lintas Tunggal (Korban akibat kelalaian pengendara), selain itu juga membayar santunan bagi semua jenis kecelakaan Lalu Lintas apabila masyarakat membayar biaya Jasa Raharja Putra saat membayar pajak petugas ada di loket Samsat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang NTT Ari Wisnu Handoyo, SE. Kepada awak media, Senin/25 Juni 2018.

“Jasa Raharja Putra merupakan bagian dari Jasa Raharja, diharapakan dengan adanya ekspose ini, media tahu manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada masyarakat sebagai peserta Jasa Raharja Putra (JRP)”, jelas Ari Wisnu.

“Kehadiran JRP untuk mengcover Laka Tunggal. Dengan adanya kebijakan Pemerintah Jasa Raharja (JR) tidak boleh mengelola asuransi jiwa wajib, maka dibentuk anak perusahaan dengan tujuan agar semua masyarakat terlayani” terang Ari Wisnu.

Ditambahkannya “Semua permodalan dari Jasa Raharja sehingga Jasa Raharja Putra tidak beda dengan Jasa Raharja, tujuannya untuk melayani semua masyarakat yang mengalami Laka Tunggal”.

“Saat memperpanjang STNK di Samsat masyarakat tidak perlu ragu membayar asuransi Jasa Raharja Putra sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu). Seperti korban Gregorio Suares Santiso yang saat ini kami bayarkan santunannya dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000 dan Jasa Raharja Putra sebesar Rp. 20.000.000 karena korban termasuk salah satu peserta Jasa Raharja Putra”, pungkas Ari Wisnu.

Kepala Cabang Jasa Raharja Putra, M Drajat D Winata mengatakan bahwa santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti nyawa tapi sebagai wujud kepedulian Jasa Raharja Putra terhadap korban kecelakaan.

“Almarhum yang kami bayar santunannya karena telah membeli asuransi Jasa Raharja sebesar Rp.60.000,- (enam Puluh ribu rupiah) sehingga sudah pasti mendapat santunan. Jangan merasa bahwa ini merugikan, kita tidak memaksa masyarakat untuk membeli “, jelas Drajat

“Dalam tahun ini kita sudah membayar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), ini mencerminkan tingkat kecelakaan sangat tinggi “, papar Drajat

“Setiap pembelian asuransi Jasa Raharja Putra, nomor polisi kendaraan akan dicatat karena yang diasuransikan adalah kendaraan bukan orang perorang. Jadi siapapun yang mengendarai kendaraan tersebut akan mendapat santunan“, kata Drajat.

Jasa Raharja Putra sebagai anak cabang Jasa Raharja yang hadir untuk mengcover kecelakaan tunggak (laka tunggal) dan juga membayar santunan korban kecelakaan lalu lintas.

Kasat lantas Polres Babau Akp. Andri menambahkan bahwa tingkat kecelakaan makin tinggi dikarenakan jumlah kendaraan yang bertambah, kurangnya kesadaran pengendara dalam mengendarai kendaraan dengan kebut kebutan di jalan dan selalu melanggar peraturan Lalu Lintas. (+rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *