Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak Lebih Mudah Dengan Aplikasi LAKER

Loading

Manado,gardaindonesia.id-Masyarakat saat ini dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan mudah. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Prov Sulawesi Utara mewujudkannya melalui inovasi Aplikasi Online berbasis Android LAKER (Lapor Kekerasan).
Inovasi ini muncul karena selama ini masyarakat enggan melaporkan kekerasan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) karena jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka.

“Aplikasi LAKER seharusnya dipertahankan dan dikembangkan untuk mempermudah masyarakat jika mengalami atau melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Suatu negara tidak bisa maju apabila perempuan dan anaknya belum berada di garis aman. Maka dari itu, dengan adanya inovasi seperti ini, kaum perempuan diharapkan lebih mudah dan berani untuk melaporkan tindak kekerasan, baik fisik, psikis, dan seksual “,ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise dalam acara Pameran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Manado, Prov. Sulawesi Utara, Jumat/6 Juli 2018.

“Saya juga berharap Aplikasi LAKER dapat diadopsi oleh daerah – daerah lainnya,” ujar Mama Yo sapaan akrab Yohana Yembise.

Kepala Dinas PPPA Prov.Sulawesi Utara, Mieke Pangkong, mengatakan Aplikasi LAKER telah diluncurkan sejak Januari 2018 dan mulai efektif digunakan oleh masyarakat sejak Juni 2018.

“Aplikasi LAKER membuat masyarakat lebih berani melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini terbukti dari 89 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor di P2TP2A Prov. Sulawesi Utara sejak Januari 2018, 20 kasus diantaranya dilaporkan melalui Aplikasi LAKER “, jelas Mieke.

Aplikasi LAKER Juga dapat digunakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia yang menggunakan gawai android. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi LAKER melalui Google Play Store untuk melakukan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh P2TP2A dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di wilayah tersebut. (PM+rb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *